Mataram (ANTARA) - Pegiat sosial dari NTB Corruption Watch (NCW) melaporkan seorang warga negara asal Perancis berinisial DV yang membangun usaha penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, terkait aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin.

Direktur Eksekutif NCW Fathurrahman yang ditemui di Markas Polda NTB, Mataram, Senin, mengatakan bahwa kasus ini mirip dengan pelanggaran hukum PT Berkat Air Laut (BAL) bekerja sama dengan PT Gerbang NTB Emas (GNE) dalam penyediaan air bersih untuk masyarakat di Gili Trawangan melalui pemanfaatan pengeboran air tanah tanpa izin.

"Jadi, ini mirip kasusnya dengan yang dilakukan PT BAL bekerja sama dengan PT GNE, di mana air hasil pengeboran ilegal diperjualbelikan kepada sejumlah bungalo yang ada di Gili Trawangan," kata Fathurrahman.

Dalam laporan yang disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, NCW turut melampirkan bukti adanya aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin tersebut.



Pengusaha asal Perancis berinisial DV melalui PT Carpedien Dream Villa Bungalow diduga melakukan aktivitas pengeboran air tanah dari atas lahan penginapannya yang ada di Gili Trawangan.

Dalam laporannya, NCW menyebutkan bahwa DV melalui perusahaannya sudah menjalankan bisnis tanpa izin itu sejak dua tahun lalu.

"Dari hasil penelusuran kami, sedikitnya ada lima titik pengeboran yang dilakukan PT Carpedien," ujarnya.

Air hasil produksi pengeboran kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah penginapan di Gili Trawangan. Dalam laporannya, NCW menyebut perusahaan milik DV sudah memiliki 10 pelanggan.

Fathurrahman menyampaikan bahwa NCW melaporkan kasus ini agar bisa segera mendapatkan penanganan dari Polda NTB mengingat aktivitas pengeboran itu berjalan cukup lama tanpa izin dari pemerintah.

"Tidak beda dengan kasus PT BAL dan PT GNE. Kami harap bisa segera ditindaklanjuti mengingat aktivitas itu berjalan tanpa izin dan memberikan dampak lingkungan yang cukup besar," ucap dia.

Dengan adanya dampak lingkungan dari aktivitas tanpa izin tersebut, NCW meminta pihak kepolisian dalam penanganan turut mengungkap adanya kerugian negara.

NCW melaporkan kasus ini merujuk pada sangkaan pidana Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengenai adanya laporan NCW itu belum memberikan tanggapan.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024