Mataram (ANTARA) - Sebanyak empat orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang beragama Buddha mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 Buddhist Era (BE)/tahun 2024.

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli dalam keterangannya di Mataram, Kamis, menyampaikan pemberian remisi khusus kepada empat orang warga binaan ini merupakan implementasi dari Pasal 10 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Jadi, tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen," kata Fadli.

Ia menjelaskan bahwa empat orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini masuk kategori satu, yakni pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari.

"Dua orang narapidana kasus pidana umum dapat remisi 15 hari dan 1 bulan. Dua orang lagi dari narapidana kasus narkotika dapat 1 bulan dan 1 bulan 15 hari," ujarnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini, Fadli berharap dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk selalu berperilaku baik, mengikuti pembinaan dan aturan di lapas.

Pewarta : Dhimas B Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024