Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap delapan orang pria asal Sekarbela yang merupakan komplotan pencuri 27 tabung elpiji ukuran 3 kilogram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan penangkapan delapan terduga pelaku pencurian tabung elpiji tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban.
"Jadi, dari hasil penyelidikan laporan, delapan orang terduga pelaku pencurian ini kami tangkap dini hari tadi sekitar pukul 03.00 Wita," kata Yogi.
Delapan orang yang ditangkap berinisial YK (23), GF (19), SM (31), WS (26), BM (18), LAHI (18), TR (29), dan TF (45). Tujuh dari delapan tersangka diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka berinisial TF berperan sebagai penadah barang hasil pencurian.
"Dari TF inilah kami amankan tabung gas hasil pencurian. Jumlahnya 12 tabung gas," ujar dia.
Untuk sisanya diduga berada dalam penguasaan satu orang tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Jadi, yang buron ini yang diduga menguasai sisa barang bukti. Ini yang masih kami kejar. Yang buron ini pelaku pencurian juga," ucapnya.
Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini telah menahan delapan tersangka itu di Markas Polresta Mataram. Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil pencurian.
Kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram ini terjadi pada Minggu (26/5) dini hari. Komplotan pencuri beraksi di kios yang berada di rumah korban.
"Minggu (26/5) sore, korban mengetahui tabung gas hilang dan langsung lapor. Jadi, kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima, kasus ini berhasil terungkap," kata Yogi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan penangkapan delapan terduga pelaku pencurian tabung elpiji tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban.
"Jadi, dari hasil penyelidikan laporan, delapan orang terduga pelaku pencurian ini kami tangkap dini hari tadi sekitar pukul 03.00 Wita," kata Yogi.
Delapan orang yang ditangkap berinisial YK (23), GF (19), SM (31), WS (26), BM (18), LAHI (18), TR (29), dan TF (45). Tujuh dari delapan tersangka diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka berinisial TF berperan sebagai penadah barang hasil pencurian.
"Dari TF inilah kami amankan tabung gas hasil pencurian. Jumlahnya 12 tabung gas," ujar dia.
Untuk sisanya diduga berada dalam penguasaan satu orang tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Jadi, yang buron ini yang diduga menguasai sisa barang bukti. Ini yang masih kami kejar. Yang buron ini pelaku pencurian juga," ucapnya.
Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini telah menahan delapan tersangka itu di Markas Polresta Mataram. Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil pencurian.
Kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram ini terjadi pada Minggu (26/5) dini hari. Komplotan pencuri beraksi di kios yang berada di rumah korban.
"Minggu (26/5) sore, korban mengetahui tabung gas hilang dan langsung lapor. Jadi, kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima, kasus ini berhasil terungkap," kata Yogi.