Lombok Timur (ANTARA) - Sejumlah nelayan di Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak dengan Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, melakukan aksi penghadangan dan sweping dampak dari dikeluarkannya Surat edaran (SE) terkait pelarangan menambatkan perahu.

Munculnya SE pelarangan tambatan perahu diteluk Ekas  yang dikeluarkan Desa Ekas buana, membuat nelayan Kampung Lungkak Desa Ketapang Raya marah. Sebagai bentuk kemarahannya nelayan Lungkan melakukan penghadangan dan sweping terhadap nelayan asal Ekas Buana yang menjual ikan di TPI Tanjung Luar, Rabu (29/5)

Adanya penghadangan dan sweping yang dilakukan dari pasar Keruak menuju TPI Tanjung Luar tersebut tepatnya di dusun Kedome, berimbas bagi nelayan dari luar kedua desa yang berseteru, mereka diminta balik arah,

Aksi sweping tersebut terhenti setelah anggota kepolisian Polsek Keruak dengan kesigapan turun ke lokasi guna menghindari kejadian makin meluas.

Salah seorang warga Lungkan Amin Abdullah membenarkan adanya penghadangan dan sweping yang dilakukan nelayan Lungkak  terhadap pedagang ikan yang akan menjual ikannya ke TPI Tanjung Luar.  Aksi Penghadangan dan sweping dilakukan dari pasar Keruak menuju  Kedome. 

"Memang betul nelayan Lungkah melakukan sweping dan penghadapan di jalan terhadap nelayan dari luar yang akan menjual ikan ke TPI Tanjung Luar," ucapnya.

Menurut Amin, aksi penghadangan yang dilakukan tersebut, imbas adanya SE yang dikeluarkan oleh Desa Ekas Buana terkait pelarangan penambatan perahu nelayan Lungkak di wilayah Teluk Ekas. Hal ini sempat dikomunikasikan tetapi pihak Pemdes Ekas Buana tetap mempertahankan pendirian sesuai SE tersebut,

"Sebelum aksi ini dilakukan, sempat dilakukan komunikasi dengan Pemdes Ekas Buana, namun gagal," ujarnya.

Tak adanya titik temu tersebut, menurut Amin, salah satu bentuk protes dan kemarahan yang dilakukan nelayan Lungkak, yaitu melakukan penghadangan dan sweping terhadap terhadap nelayan luar yang akan berjualan menuju TPI.

"Para Nelayan Lungkak melakukan ini karena ada sebabnya," katanya seraya meminta Pemkab untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini agar tak berimbas bagi para nelayan lainnya.

"Pemkab Lotim harus segera turun tangan untuk selesaikan masalah ini," pintanya.

Sementara Kades Ekas Buana, Camat Keruak Jumase dan Camat Jerowaru Lalu Kamarudin saat dikonfirmasi mengenai masalah ini belum memberikan jawaban atau respon meski telah dihubungi.

Kapolsek Keruak, AKP Mastar saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, dan pihaknya akan segera mempertemukan kedua pihak, agar permasalahan tidak meluas.

"Setelah turun lapangan dan dilakukan komunikasi, aksi penghadangan dan sweping tidak dilakukan lagi," ucapnya seraya akan dilakukan pertemuan kedua pihak menyelesaikan permasalahan tersebut.

" Ada kesalahpahaman di antara nelayan di dua desa itu,makanya akan diselesaikan dengan melakukan pertemuan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kadis Perikanan dan Kelautan Lotim, Zainuddin, permasalahan antara nelayan Ekas Buana dan Ketapang Raya terjadi karena ada kesalah pahaman.

"Kami akan selesaikan dan mencari solusi agar permasalahan tak membias," sebutnya.

Pewarta : Dimyati
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024