Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengintensifkan kegiatan patroli penertiban alat peraga sosialiasasi (APS) bakal calon kepala daerah baik gubernur maupun wali kota di kota itu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Zarkasyi di Mataram, Kamis, mengatakan, kegiatan patroli itu dilakukan bersama tim terpadu penertiban APS dari pagi hingga malam.
"Ada atau tidak ada laporan, kami rutin turun patroli tertibkan APS yang terbukti melanggar aturan," katanya.
Hal itu lanjutnya, bertujuan untuk menjamin kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat menjelang pilkada serentak pada 27 November 2024.
Dalam kegiatan penertiban APS, katanya, tim terpadu yang berasal dari unsur selain Bakesbangpol juga dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melakukan pengawasan dengan patroli pada titik-titik strategis.
Hanya saja, tambahnya, hasil penertiban APS untuk pilkada tidak terlalu banyak dibandingkan saat Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Dalam sehari tim biasanya hanya dapat belasan APS yang dinilai melanggar. Bahkan dua hari lalu, tim hanya dapat 10 APS dan rata-rata di pasang di pohon dan trotoar.
"APS yang kami tertibkan itu merupakan APS bakal calon Gubernur NTB, untuk Wali Kota Mataram belum ada," katanya.
Sementara dalam dua hari terakhir ini, lanjutnya, tim penertiban APS tidak mendapatkan APS yang dipasang pada tempat yang melanggar aturan.
Kondisi itu tentu menjadi perkembangan yang baik karena secara bertahap pemahaman masyarakat terhadap politik sudah mulai meningkat. Harapannya, kondisi ini bisa terus dipertahankan hingga tahapan kampanye.
Di sisi lain, untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi larangan pemasangan APS di tempat yang melanggar, Bakesbangpol Kota Mataram beberapa kali sudah melakukan sosialisasi kepada parti politik.
"Harapan kami parpol bisa memasang APS pada tempat yang berizin atau berbayar. Jadi mereka bisa menyosialisasikan diri secara luas, pemerintah kota juga dapat retribusi atau pajak," katanya.
Zarkasyi menambahkan, APS yang ditertibkan tim, tetap disimpan rapi di Kantor Bakesbangpol Kota Mataram, dan APS itu boleh diambil kembali oleh parpol yang merasa memiliki.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Zarkasyi di Mataram, Kamis, mengatakan, kegiatan patroli itu dilakukan bersama tim terpadu penertiban APS dari pagi hingga malam.
"Ada atau tidak ada laporan, kami rutin turun patroli tertibkan APS yang terbukti melanggar aturan," katanya.
Hal itu lanjutnya, bertujuan untuk menjamin kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat menjelang pilkada serentak pada 27 November 2024.
Dalam kegiatan penertiban APS, katanya, tim terpadu yang berasal dari unsur selain Bakesbangpol juga dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melakukan pengawasan dengan patroli pada titik-titik strategis.
Hanya saja, tambahnya, hasil penertiban APS untuk pilkada tidak terlalu banyak dibandingkan saat Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Dalam sehari tim biasanya hanya dapat belasan APS yang dinilai melanggar. Bahkan dua hari lalu, tim hanya dapat 10 APS dan rata-rata di pasang di pohon dan trotoar.
"APS yang kami tertibkan itu merupakan APS bakal calon Gubernur NTB, untuk Wali Kota Mataram belum ada," katanya.
Sementara dalam dua hari terakhir ini, lanjutnya, tim penertiban APS tidak mendapatkan APS yang dipasang pada tempat yang melanggar aturan.
Kondisi itu tentu menjadi perkembangan yang baik karena secara bertahap pemahaman masyarakat terhadap politik sudah mulai meningkat. Harapannya, kondisi ini bisa terus dipertahankan hingga tahapan kampanye.
Di sisi lain, untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi larangan pemasangan APS di tempat yang melanggar, Bakesbangpol Kota Mataram beberapa kali sudah melakukan sosialisasi kepada parti politik.
"Harapan kami parpol bisa memasang APS pada tempat yang berizin atau berbayar. Jadi mereka bisa menyosialisasikan diri secara luas, pemerintah kota juga dapat retribusi atau pajak," katanya.
Zarkasyi menambahkan, APS yang ditertibkan tim, tetap disimpan rapi di Kantor Bakesbangpol Kota Mataram, dan APS itu boleh diambil kembali oleh parpol yang merasa memiliki.