Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan kepada para bakal calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang akan bertarung dalam pilkada serentak 27 November 2024, mengikuti aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS).
Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Jumat, mengatakan, jangan sampai bakal calon kepala daerah memasang APS sembarangan sehingga mengganggu keindahan dan kebersihan Kota Mataram.
"Mohon tim siapapun yang hendak memasang APS agar berkontribusi menjaga 'glowingnya' kota kita ini. Silakan pasang APS, tapi ikuti aturan yang berlaku," katanya.
Hal tersebut disampaikan melihat situasi politik menjelang pilkada serentak di daerah ini mulai meningkat sehingga sejumlah bakal calon bermunculan dan memasang APS pada sejumlah titik strategis di Kota Mataram meskipun tahapan kampanye belum dimulai.
Hanya saja, tambahnya, pemasangan APS tersebut masih banyak ditemukan dipasang pada titik yang dilarang dan tidak berizin, sehingga mengganggu keindahan dan kebersihan Kota Mataram.
"Siapapun itu, kita harapkan bisa melakukan koordinasi dan komunikasi untuk memasang APS agar sesuai ketentuan. Tidak dipasang sembarangan," katanya.
Terkait dengan itu, tambah Martawang, karena ini belum masuk tahapan kampanye, maka setiap pemasangan APS yang terbukti melanggar aturan seperti dipasang di lingkungan perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, di pohon, fasilitas publik dan lainnya, akan ditertibkan oleh Tim Penertiban APS Pemerintah Kota Mataram tanpa pandang bulu.
Tim penertiban APS ini berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain Bakesbangpol, Satpol PP, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram.
"OPD-OPD itu, memiliki tim pantau yang setiap hari patroli melakukan pendataan terhadap posisi APS yang terindikasi melanggar aturan," katanya.
Di sisi lain, Martawang menyarankan kepada bakal calon kepala untuk menggunakan papan reklame yang sudah resmi dan berbayar agar bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan sosialisasi.
"Selain itu secara tidak langsung, penggunaan papan reklame legal juga memberikan kontribusi menambah pendapatan asli daerah (PAD) kita," katanya.
Berita Terkait
Satpol PP Bali minta partai politik turunkan APS
Selasa, 1 Oktober 2024 7:35
Pemkot Mataram larang pemasangan APS Pilkada 2024 di pohon
Minggu, 2 Juni 2024 16:48
KPU sebut pencoretan calon kepala daerah pertimbangkan surat suara
Sabtu, 9 November 2024 4:54
Simak janji-janji para calon bupati/wakil bupati Lombok Tengah
Kamis, 7 November 2024 11:47
Isu kualitas udara diharapkan prioritas calon kepala daerah
Selasa, 8 Oktober 2024 6:05
Mengenal tiga pasangan calon kepala daerah NTB
Jumat, 20 September 2024 19:32
KPK: 1.325 LHKPN bakal calon kepala daerah sudah lengkap
Minggu, 8 September 2024 17:26
KPK buka layanan LHKPN untuk calon kepala daerah mulai 7-8 September
Sabtu, 7 September 2024 13:49