Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
 

“Hasil pemeriksaan pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan adanya pemda (pemerintah daerah) yang belum menetapkan Perda/Perkada (Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah) terkait insentif pajak/retribusi daerah, dan belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan, serta tempat dan instalasi pengolahan akhir yang menunjang pengembangan kawasan strategis,” kata Ketua BPK RI Isma Yatun dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Permasalahan selanjutnya adalah terdapat pemda yang belum melakukan penetapan perda kawasan pedesaan, insentif dan kemudahan investasi. Kemudian juga upaya pendanaan selain Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), evaluasi penggunaan dana desa, lalu pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendukung pengembangan daerah tertinggal dan pedesaan.

Ketiga, alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk mendukung kelembagaan dan keuangan daerah.

“(Adapun) permasalahan terkait revolusi mental dan pembangunan kebudayaan antara lain belum seluruh Mall Pelayanan Publik pada pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala. Selain itu, belum seluruh pemda menyusun, menetapkan dan menyelaraskan perda pemajuan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ketua BPK Isma Yatun.
 

IHPS II/2023 juga memuat hasil pemeriksaan yang mencakup di antaranya upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. Dalam hal ini, BPK menemukan kebijakan yang belum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi yang belum dilakukan secara memadai.

Pada penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, BPK melaporkan bahwa belum semua pemda menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan, belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan, serta permasalahan ekonomi efisiensi-efektifitas.

Untuk pengelolaan belanja pemda, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 pemda, kekurangan volume/ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 pemda, ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 pemda, serta pemborosan/kemahalan harga pada 56 pemda.

IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS dimaksud juga mengungkapkan tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi BPK dari tahun 2005-2023 sebesar 78,2 persen, diantaranya tindak lanjut oleh pemda dan BUMD sebesar 78,6 persen.

“Kami meyakini peran aktif dan dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinan entitas untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai wujud upaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataran pemerintah daerah,” ujar Isma.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah tindaklanjuti temuan BPK terkait LKPD
Baca juga: Pemkot Bima meraih WTP 10 kali berturut-turut dari BPK

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK turut menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 kepada DPD dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada LKPP tahun 2023, BPK menyoroti peningkatan nilai realisasi transfer ke daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant untuk dukungan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum direncanakan secara memadai.

Selain itu, anggaran mandatory spending bidang pendidikan belum didukung dengan perencanaan program maupun kegiatan yang memadai.
 

 


Pewarta : M Baqir Idrus Alatas
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024