Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap pria berinisial RWE yang diduga menganiaya empat warga berinisial MSS (24), I (52), AM (17) dan IA (33) di Jakarta Utara.
"Kami menangkap pelaku RWE di Jalan Rawa Sengon Kelapa Gading pada Minggu (9/6) malam," kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bekasi terkait kasus pembunuhan di Cikarang Kabupaten Bekasi setahun lalu dan belum tertangkap. Selain itu, pelaku juga pernah melakukan penganiayaan dan dijerat pasal 351 KUHP di daerah Cikarang dan menjalani Hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikara.
"Dalam kasus ini pelaku disangkakan pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara," kata dia.
Ia mengatakan, penganiayaan secara membabi-buta hingga menyebabkan empat orang mengalami luka sabetan senjata tajam terjadi pada Minggu (9/6) sekitar pukul 04.15 WIB. Awalnya pelaku sedang melintas di Jalan Pembangunan I, RT 12/RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk menjemput teman wanitanya.
"Namun saat melintas, pelaku kesal dengan warga sekitar lokasi kejadian karena tiba-tiba dilempar batu dan mengenai sepeda motor pelaku," kata dia.
Pelaku RWE kemudian pulang ke kontrakan dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban secara membabi-buta. Petugas Kepolisian menangkap pelaku usai dilakukan hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV).
Baca juga: Polisi buru penganiaya warga di kasus anarkis Meninting Lombok Barat
Baca juga: Polisi memastikan siswa STIP meninggal karena pukulan benda tumpul
Polisi kemudian mengamankan RWE di kontrakan yang ada di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara (Jakut), pada pukul 19.00 WIB masih di hari yang sama.
"Barang bukti yang diamankan Kepolisian, yakni sebuah parang, sebuah flashdisk rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan pelaku," katanya.
"Kami menangkap pelaku RWE di Jalan Rawa Sengon Kelapa Gading pada Minggu (9/6) malam," kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bekasi terkait kasus pembunuhan di Cikarang Kabupaten Bekasi setahun lalu dan belum tertangkap. Selain itu, pelaku juga pernah melakukan penganiayaan dan dijerat pasal 351 KUHP di daerah Cikarang dan menjalani Hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikara.
"Dalam kasus ini pelaku disangkakan pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara," kata dia.
Ia mengatakan, penganiayaan secara membabi-buta hingga menyebabkan empat orang mengalami luka sabetan senjata tajam terjadi pada Minggu (9/6) sekitar pukul 04.15 WIB. Awalnya pelaku sedang melintas di Jalan Pembangunan I, RT 12/RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk menjemput teman wanitanya.
"Namun saat melintas, pelaku kesal dengan warga sekitar lokasi kejadian karena tiba-tiba dilempar batu dan mengenai sepeda motor pelaku," kata dia.
Pelaku RWE kemudian pulang ke kontrakan dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban secara membabi-buta. Petugas Kepolisian menangkap pelaku usai dilakukan hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV).
Baca juga: Polisi buru penganiaya warga di kasus anarkis Meninting Lombok Barat
Baca juga: Polisi memastikan siswa STIP meninggal karena pukulan benda tumpul
Polisi kemudian mengamankan RWE di kontrakan yang ada di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara (Jakut), pada pukul 19.00 WIB masih di hari yang sama.
"Barang bukti yang diamankan Kepolisian, yakni sebuah parang, sebuah flashdisk rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan pelaku," katanya.