Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024. di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu malam.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Ya, malam hari ini, kami kumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tindak lanjut putusan tersebut," kata Idham.
Ia menyebutkan ada enam putusan Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan yang dikabulkan sebagian. Idham pun memastikan KPU RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara PHPU Pileg 2024.
"Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Baca juga: Ketua KPU: Batas usia calon kepala daerah masih mengacu tanggal penetapan
Baca juga: KPU telah kembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima. Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Ya, malam hari ini, kami kumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tindak lanjut putusan tersebut," kata Idham.
Ia menyebutkan ada enam putusan Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan yang dikabulkan sebagian. Idham pun memastikan KPU RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara PHPU Pileg 2024.
"Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Baca juga: Ketua KPU: Batas usia calon kepala daerah masih mengacu tanggal penetapan
Baca juga: KPU telah kembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima. Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.