Mataram (ANTARA) - Bupati Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Musyafirin mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 53 kepala desa (kades) berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan jedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Periode masa jabatan kepala desa yang semula tiga periode menjadi dua periode," kata Musyafirin di Mataram, Kamis.

Hal itu disampaikan Musyafirin saat acara penyerahan surat keputusan Bupati Sumbawa Barat tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Pengukuhan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri tanggal 5 Juni tahun 2024 nomor 100.3.5.5/2625/sj perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Di dalam undang-undang tersebut menekankan adanya tata cara pemilihan kepala desa dan mendapat tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan desa," katanya.

Ia mengatakan di Sumbawa Barat usulan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan kepada 55 kepala desa dari 58 kepala desa, namun berdasarkan keputusan Bupati Sumbawa Barat, 53 kepala desa yang dikukuhkan.

"Pengukuhan yang dilaksanakan pada hari itu pasti sudah melalui pertimbangan matang, jadi tidak perlu ada perdebatan," katanya.

Ia juga menekankan beberapa hal kepada para istri kepala desa, harus benar-benar mendukung tugas suami, terutama dalam menangani praktik riba, narkoba, pinjaman online, judi online.

"Yang di mana itu semua berujung pada jeratan hutang dan perceraian," katanya.

Walaupun tidak langsung, para kades dan Ibu kades agar dapat menyampaikan hal itu kepada warganya, sebagai bentuk edukasi.

“Ini saya titip kepada ibu PKK agar dapat membantu suaminya dalam melaksanakan tugasnya kepada masyarakat," katanya.

Bupati mengingatkan kepada para kepala desa agar jangan salah gunakan amanah terutama yang terkait dengan bantuan sosial. Bantuan sosial dalam rangka memberikan bantuan sosial, mau itu uang APBD, APBdes, memang tujuan negara untuk memberi bantuan sosial kepada masyarakat.

"Sebisa mungkin pak Kades mencadangkan APBDes untuk menangani persoalan sosial," katanya.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024