Mataram (ANTARA) - Pihak kepolisian memanggil pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat guna memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 9 Mataram.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pemanggilan ini bagian dari upaya kepolisian menelusuri perbuatan melawan hukum atau bukti pidana dalam pengelolaan dana BOS tahun 2021-2022 senilai Rp2 miliar.

"Iya, sifatnya kami mengundang pihak dinas untuk memberikan klarifikasi di tahap penyelidikan kami," kata Yogi.

Menurut dia, pihak dinas merupakan hulu dari penyaluran dana BOS, karena itu mengetahui besar anggaran yang masuk ke SMAN 9 Mataram.

"Jadi, kami harus telusuri dahulu berapa anggaran yang masuk pada periode tahun itu yang ke SMAN 9 Mataram," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangani penyelewengan dana BOS SMAN 9 Mataram

Dengan menyampaikan hal demikian, Yogi menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan ini masih panjang. Pihaknya masih harus mengumpulkan data dan bahan keterangan dari banyak pihak, termasuk dalam realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

"Apakah pekerjaan di lapangan sudah sesuai dengan perencanaan, itu nantinya akan kami telusuri juga," ucap dia.

SMAN 9 Mataram pada periode 2021-2022 mengelola dana BOS senilai Rp2 miliar. Dugaan penggelembungan anggaran muncul dalam sejumlah proyek fisik yang bersumber dari dana BOS, seperti pengadaan paving block dan pembuatan taman sekolah.

Dalam penanganan, Yogi menyampaikan bahwa pihaknya baru meminta keterangan pejabat dari pihak SMAN 9 Mataram, termasuk kepala sekolah.

"Untuk ke depannya, tidak menutup kemungkinan pihak sekolah akan kami mintai keterangan lagi, tergantung dari kebutuhan penanganan," kata Yogi.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024