Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Riyad Mansour menegaskan bahwa bertambahnya negara yang mengakui kedaulatan Palestina akan semakin memberi tekanan bagi Dewan Keamanan PBB untuk menerima Palestina sebagai anggota penuh.
Dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Luar Negeri RI Jakarta, Kamis, Mansour menyatakan bahwa Palestina sudah memenuhi seluruh kriteria untuk diakui sebagai sebuah negara dan mengambil peran di PBB.
“Bertambahnya negara yang mengakui Negara Palestina akan membuat satu negara yang memiliki hak veto di DK PBB itu semakin sulit mengatakan ‘tidak’,” kata Mansour, merujuk kepada Amerika Serikat yang seringkali memveto usulan resolusi mengenai keanggotaan Palestina.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada 149 negara yang mengakui kedaulatan Palestina, dan jumlahnya dipastikan akan terus bertambah. Sejumlah negara yang baru-baru ini mengakui Palestina di antaranya Spanyol, Irlandia, dan Norwegia pada Mei 2024, disusul dengan Armenia pada Juni 2024.
Pengakuan yang luas tersebut, ucap dia, seharusnya cukup meyakinkan DK PBB untuk menerima Palestina sebagai anggota penuh.
“Namun, jika mereka masih belum yakin juga, kita perlu memperkuat tekanan kita, apalagi saat ini kita didukung 149 negara,” kata Mansour.
Wakil tetap Palestina di PBB itu meyakini bahwa tekanan yang semakin besar akan meluluhkan resistensi anggota tetap DK PBB terhadap keanggotaan Palestina, sebagaimana yang terjadi di masa lalu.
Ia menyoroti masa ketika anggota penuh PBB sempat tidak bertambah di awal era Perang Dingin akibat anggota tetap DK PBB Uni Soviet dan Amerika Serikat saling memveto usulan keanggotaan negara dari kubu yang berseberangan.
Baca juga: Dubes Boroujerdi memastikan kunjungan wisata ke Iran aman
Baca juga: Dubes Kanada nilai hubungan RI-Kanada terus berkembang positif
Pada akhirnya, kedua negara adidaya tersebut mencapai impas dan sepakat menerima anggota baru dari kedua kubu secara bersamaan, ucap dia. Peningkatan keanggotaan terkini Palestina di PBB terjadi pada November 2012, saat Majelis Umum PBB menyepakati status Palestina sebagai “negara pengamat non-anggota” melalui Resolusi No. 67/19.
Sementara itu, komunitas internasional, termasuk Indonesia, terus memperjuangkan Palestina untuk menjadi anggota tetap PBB meski terus takluk terhadap veto AS setiap kali diajukan ke DK PBB, seperti yang terjadi April 2024 lalu.
Di tengah veto AS terhadap keanggotaan Palestina, Majelis Umum PBB pada Mei 2024 setuju memberi hak istimewa laksana anggota penuh bagi Palestina melalui Resolusi No. ES-10/23.