Mataram (ANTARA) - Dua ahli waris perangkat desa di Nusa Tenggara Barat yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, disaksikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, bersama Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin.
Penyerahan santunan kepada dua orang ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebagai rangkaian pembukaan gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Nusantara XXV tahun 2024 di area Islamic Center, Kota Mataram, Senin (15/7).
Dua orang ahli waris yang menerima santunan, yakni Sumaeni (50), isteri dari Zaedon Mustafa (alm), salah seorang staf Desa Mesanggok, Lombok Barat, yang meninggal dunia karena sakit.
Sumaeni menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar R111,06 juta yang terdiri atas santunan program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta, santunan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp3,06 juta dan beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp66 juta.
Usai menerima santunan, Sumaeni tak kuasa menahan air mata kesedihan atas kepergiaan suami tercinta untuk selama-selamanya.
Ia mengaku akan memanfaatkan santunan yang diperoleh untuk membiayai pendidikan anaknya yang kini masih di kelas 2 SMA hingga menjadi sarjana nantinya.
"Alhamdulillah santunan ini bisa untuk sekolah anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Sumaeni, yang sehari-hari berjualan kecil-kecilan.
Ahli waris lainnya yang menerima santunan, yakni Sri Yuniarni. Perempuan berusia 35 tahun ini merupakan isteri dari Asmawi Efendi (Alm), salah seorang staf Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Asmawi Efendi (Alm), meninggal dunia tiga bulan lalu karena penyakit yang sudah lama dideritanya.
Sri Yuniarni hadir bersama anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia juga tak kuasa menitikkan air mata kesedihan usai menerima santunan senilai Rp200,5 juta.
"Saya merasa sangat terharu atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ada biaya untuk anak-anak sekolah yang saat ini masih SMA dan SD," ucap Wanita yang sehari-hari menjadi buruh petani itu.
Sri Yuniarni juga berterima kasih kepada pemerintah dan akan membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menginformasikan ke orang lain tentang manfaat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan mengatakan, pemberian santunan kepada dua ahli waris staf desa yang menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh keluarga pekerja.
Selain untuk biaya pendidikan anak, santunan yang diterima oleh ahli waris diharapkan bisa dimanfaatkan juga sebagai modal usaha, sehingga perekonomian keluarga tersebut tetap berjalan.
Ia menyebutkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta mendapat banyak manfaat perlindungan, seperti santunan jaminan kecelakaan kerja, santunan jaminan kematian dan beasiswa bagi dua orang anak.
"Seluruh masyarakat yang bekerja bisa menjadi peserta dengan syarat waktu mendaftar usia di bawah 65 tahun serta membayar iuran setiap bulan," kata Boby.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, disaksikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, bersama Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin.
Penyerahan santunan kepada dua orang ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebagai rangkaian pembukaan gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Nusantara XXV tahun 2024 di area Islamic Center, Kota Mataram, Senin (15/7).
Dua orang ahli waris yang menerima santunan, yakni Sumaeni (50), isteri dari Zaedon Mustafa (alm), salah seorang staf Desa Mesanggok, Lombok Barat, yang meninggal dunia karena sakit.
Sumaeni menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar R111,06 juta yang terdiri atas santunan program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta, santunan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp3,06 juta dan beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp66 juta.
Usai menerima santunan, Sumaeni tak kuasa menahan air mata kesedihan atas kepergiaan suami tercinta untuk selama-selamanya.
Ia mengaku akan memanfaatkan santunan yang diperoleh untuk membiayai pendidikan anaknya yang kini masih di kelas 2 SMA hingga menjadi sarjana nantinya.
"Alhamdulillah santunan ini bisa untuk sekolah anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Sumaeni, yang sehari-hari berjualan kecil-kecilan.
Ahli waris lainnya yang menerima santunan, yakni Sri Yuniarni. Perempuan berusia 35 tahun ini merupakan isteri dari Asmawi Efendi (Alm), salah seorang staf Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Asmawi Efendi (Alm), meninggal dunia tiga bulan lalu karena penyakit yang sudah lama dideritanya.
Sri Yuniarni hadir bersama anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia juga tak kuasa menitikkan air mata kesedihan usai menerima santunan senilai Rp200,5 juta.
"Saya merasa sangat terharu atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ada biaya untuk anak-anak sekolah yang saat ini masih SMA dan SD," ucap Wanita yang sehari-hari menjadi buruh petani itu.
Sri Yuniarni juga berterima kasih kepada pemerintah dan akan membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menginformasikan ke orang lain tentang manfaat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan mengatakan, pemberian santunan kepada dua ahli waris staf desa yang menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh keluarga pekerja.
Selain untuk biaya pendidikan anak, santunan yang diterima oleh ahli waris diharapkan bisa dimanfaatkan juga sebagai modal usaha, sehingga perekonomian keluarga tersebut tetap berjalan.
Ia menyebutkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta mendapat banyak manfaat perlindungan, seperti santunan jaminan kecelakaan kerja, santunan jaminan kematian dan beasiswa bagi dua orang anak.
"Seluruh masyarakat yang bekerja bisa menjadi peserta dengan syarat waktu mendaftar usia di bawah 65 tahun serta membayar iuran setiap bulan," kata Boby.