Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengutamakan aparatur sipil negara yang menguasai literasi digital untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Arizal dalam acara ASN Festival 'Gerakan Bangun Nusantara' di Antara Heritage Center (AHC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu.
"Nah, jadi terkait dengan kompetensi ASN yang dipindah. Ini memang diminta bahwa mereka yang menguasai itu di literasi digital," ujar Arizal.
Baca juga: Pemindahan ASN ke IKN peluang UMKM dan masyarakat lokal
Menurutnya, dinamika pekerjaan di IKN sudah sangat berbeda. Hal ini selaras dengan Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Dalam upaya menyederhanakan birokrasi, teknologi informasi memainkan peran utama sebagai penggerak dalam proses transformasi ini.
Selain itu, untuk membangun kompetensi dan kompetisi sesama ASN diatur dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
"Jadi ke depan, kalau ASN tidak berkinerja, ya mohon maaf, dia akan ketinggalan," katanya.
Menurutnya, ASN yang memiliki kinerja baik merupakan pegawai yang profesional. Oleh karena itu, penempatan ke dalam jabatan yang lebih tinggi akan lebih cepat.
"Jadi sudah dibangun, makanya saat ini sedang disusut PP tentang manajemen ASN," pungkas Arizal.
Baca juga: Literasi digital hingga BerAKHLAK kriteria mutasi ASN
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Arizal dalam acara ASN Festival 'Gerakan Bangun Nusantara' di Antara Heritage Center (AHC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu.
"Nah, jadi terkait dengan kompetensi ASN yang dipindah. Ini memang diminta bahwa mereka yang menguasai itu di literasi digital," ujar Arizal.
Baca juga: Pemindahan ASN ke IKN peluang UMKM dan masyarakat lokal
Menurutnya, dinamika pekerjaan di IKN sudah sangat berbeda. Hal ini selaras dengan Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Dalam upaya menyederhanakan birokrasi, teknologi informasi memainkan peran utama sebagai penggerak dalam proses transformasi ini.
Selain itu, untuk membangun kompetensi dan kompetisi sesama ASN diatur dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
"Jadi ke depan, kalau ASN tidak berkinerja, ya mohon maaf, dia akan ketinggalan," katanya.
Menurutnya, ASN yang memiliki kinerja baik merupakan pegawai yang profesional. Oleh karena itu, penempatan ke dalam jabatan yang lebih tinggi akan lebih cepat.
"Jadi sudah dibangun, makanya saat ini sedang disusut PP tentang manajemen ASN," pungkas Arizal.
Baca juga: Literasi digital hingga BerAKHLAK kriteria mutasi ASN