Mataram (Antaranews NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, memusnahkan 13.387 botol minuman keras berbagai jenis, baik produksi tradisional dan berlabel hasil Operasi Pekat 2018.
Kapolda NTB Brigjen Pol Achmat Juri dalam giat pemusnahannya di Mapolda NTB, Rabu, mengatakan, Operasi Pekat 2018 yang telah digelar dua pekan lalu di akhir April dilaksanakan untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan 1439 Hijriyah.
"Minuman keras ini bagian dari penyakit masyarakat. Ini tumbuh terus, jadi kita harus tetap giat mengambil tindakan lapangan," kata Brigjen Pol Ahmat Juri di Mataram, Rabu.
Karena dengan mengonsumsi minuman keras, jelasnya, dapat memicu perbuatan kejahatan yang tentunya bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Efeknya berganda. Emosional terganggu, jadi akan membuat orangnya gampang marah," ujarnya.
Sebanyak 13.387 botol minuman keras berbagai jenis hasil sitaan Polda NTB beserta seluruh jajarannya ini terdiri dari 5.672 botol brem, 4.168 botol tuak, 3.535 botol tuak, 320 botol arak, 130 botol whiskey, dan 12 botol miras oplosan.
Dalam giat penindakannya, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti. Sejumlah produsen besar juga ikut diringkus.
Namun dalam proses penanganannya, pihak kepolisian sampai saat ini belum dapat menerapkan hukum pidana yang diatur dalam KUHP. Melainkan hanya dalam bentuk sanksi sosial seperti yang diterapkan dalam peraturan daerah. (*)
Kapolda NTB Brigjen Pol Achmat Juri dalam giat pemusnahannya di Mapolda NTB, Rabu, mengatakan, Operasi Pekat 2018 yang telah digelar dua pekan lalu di akhir April dilaksanakan untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan 1439 Hijriyah.
"Minuman keras ini bagian dari penyakit masyarakat. Ini tumbuh terus, jadi kita harus tetap giat mengambil tindakan lapangan," kata Brigjen Pol Ahmat Juri di Mataram, Rabu.
Karena dengan mengonsumsi minuman keras, jelasnya, dapat memicu perbuatan kejahatan yang tentunya bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Efeknya berganda. Emosional terganggu, jadi akan membuat orangnya gampang marah," ujarnya.
Sebanyak 13.387 botol minuman keras berbagai jenis hasil sitaan Polda NTB beserta seluruh jajarannya ini terdiri dari 5.672 botol brem, 4.168 botol tuak, 3.535 botol tuak, 320 botol arak, 130 botol whiskey, dan 12 botol miras oplosan.
Dalam giat penindakannya, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti. Sejumlah produsen besar juga ikut diringkus.
Namun dalam proses penanganannya, pihak kepolisian sampai saat ini belum dapat menerapkan hukum pidana yang diatur dalam KUHP. Melainkan hanya dalam bentuk sanksi sosial seperti yang diterapkan dalam peraturan daerah. (*)