Surabaya (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Mineral ( PDAM) Surya Sembada Surabaya mengelar seminar bersama MUI di Gedung Tirta Graha PDAM Surabaya, Sabtu, dengan Tema' Hukum Penggunaan Air Secara Ilegal dan Berlebihan'.
Acara tersebut sekaligus juga mensosialisasikan tentang penggunaan air secara bijak di rumah ibadah.
Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya Ari Bimo Sakti menyampaikan bahwa, konservasi air di Surabaya itu kan pemakaian airnya termasuk tinggi, Kalau dibandingkan dengan standar nasional Indonesia untuk kota metropolitan itu 140 liter per orang per hari.
"Kalau di Surabaya ini, bahkan 200 liter lebih per orang per hari,Nah salah satunya lagi adalah, penggunaan air yang cukup banyak itu adalah di tempat-tempat ibadah masjid," katanya.
Menurut dia, alangkah bijaknya ketika penggunaan air di masjid ini, kita bisa optimalkan, mengingat bahwa tarif itu kategori rumah ibadah. Yang mana tarifnya mendapat subsidi luar biasa. Berharap jangan sampai terjadi pemborosan air yang luar biasa.
"Tarifnya sudah sangat luar biasa kami subsidi, hanya Rp 800 rupiah permeter kubik. Sehingga harapannya, air masuk bisa dipergunakan lebih tepat guna dan lebih bisa dihemat," ungkapnya.
Bimo menjelaskan, menurut Dewan Masjid sekitar 2000-an lebih masjid ada di Surabaya. Tapi yang namanya yang sudah terdaftar di kami sebagai masjid itu sekitar 1500-an masjid dan mushola.
"Masjid itu kan kadang-kadang persilnya dulunya itu wakaf. Yang namanya perorangan itu bisa dibaliknamakan menjadi masjid atau mushola.
Kemudian dibalik nama persilnya dan peruntukannya sesuai masjid, maka tarifnya sudah tidak lagi tarif rumah tangga. akan berubah menjadi tarif rumah ibadah tentu akan lebih murah, lebih efisien untuk operasional masjidnya," jelasnya.
Walaupun penggunaan air di rumah ibadah cukup besar, lanjut Bimo, tetapi pihaknya tidak pernah menemukan adanya sambungan ilegal, istilah kasarnya pencurian air di rumah ibadah.
"Yang terjadi itu adalah air yang ada di rumah ibadah itu diambil pakai gledekan terus dibawa ke rumah. Mungkin jaringan pipa di daerah tersebut belum ada," tandasnya.
Masih Bimo, dia mengimbau masyarakat untuk pasang PDAM. jika di daerah tersebut belum ada jaringannya, pihak PDAM Surya Sembada Surabaya akan menggratiskan jaringannya.
"Mungkin kalau dulu mau pasang, biaya jaringan harus ditanggung bareng warganya. Sekarang untuk rumah kalau belum ada jaringan PDAM kita gratiskan. Sehingga tidak ada alasan lagi ambil air dari masjid di gledek. Daftar aja langsung ke PDAM," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Fatwa MUI Surabaya, Abdul Wahid Falwaizin mengatakan, ulama sepakat bila wudhu lebih dari empat kali pakai air masjid atau musala itu diharamkan.
"Wudhu lebih dari empat kali kalau pakai air masjid, yang keempat saja ulama sepakat itu haram. Apalagi untuk cuci baju di masjid, itu sudah pasti haram," terangnya.
Acara tersebut sekaligus juga mensosialisasikan tentang penggunaan air secara bijak di rumah ibadah.
Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya Ari Bimo Sakti menyampaikan bahwa, konservasi air di Surabaya itu kan pemakaian airnya termasuk tinggi, Kalau dibandingkan dengan standar nasional Indonesia untuk kota metropolitan itu 140 liter per orang per hari.
"Kalau di Surabaya ini, bahkan 200 liter lebih per orang per hari,Nah salah satunya lagi adalah, penggunaan air yang cukup banyak itu adalah di tempat-tempat ibadah masjid," katanya.
Menurut dia, alangkah bijaknya ketika penggunaan air di masjid ini, kita bisa optimalkan, mengingat bahwa tarif itu kategori rumah ibadah. Yang mana tarifnya mendapat subsidi luar biasa. Berharap jangan sampai terjadi pemborosan air yang luar biasa.
"Tarifnya sudah sangat luar biasa kami subsidi, hanya Rp 800 rupiah permeter kubik. Sehingga harapannya, air masuk bisa dipergunakan lebih tepat guna dan lebih bisa dihemat," ungkapnya.
Bimo menjelaskan, menurut Dewan Masjid sekitar 2000-an lebih masjid ada di Surabaya. Tapi yang namanya yang sudah terdaftar di kami sebagai masjid itu sekitar 1500-an masjid dan mushola.
"Masjid itu kan kadang-kadang persilnya dulunya itu wakaf. Yang namanya perorangan itu bisa dibaliknamakan menjadi masjid atau mushola.
Kemudian dibalik nama persilnya dan peruntukannya sesuai masjid, maka tarifnya sudah tidak lagi tarif rumah tangga. akan berubah menjadi tarif rumah ibadah tentu akan lebih murah, lebih efisien untuk operasional masjidnya," jelasnya.
Walaupun penggunaan air di rumah ibadah cukup besar, lanjut Bimo, tetapi pihaknya tidak pernah menemukan adanya sambungan ilegal, istilah kasarnya pencurian air di rumah ibadah.
"Yang terjadi itu adalah air yang ada di rumah ibadah itu diambil pakai gledekan terus dibawa ke rumah. Mungkin jaringan pipa di daerah tersebut belum ada," tandasnya.
Masih Bimo, dia mengimbau masyarakat untuk pasang PDAM. jika di daerah tersebut belum ada jaringannya, pihak PDAM Surya Sembada Surabaya akan menggratiskan jaringannya.
"Mungkin kalau dulu mau pasang, biaya jaringan harus ditanggung bareng warganya. Sekarang untuk rumah kalau belum ada jaringan PDAM kita gratiskan. Sehingga tidak ada alasan lagi ambil air dari masjid di gledek. Daftar aja langsung ke PDAM," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Fatwa MUI Surabaya, Abdul Wahid Falwaizin mengatakan, ulama sepakat bila wudhu lebih dari empat kali pakai air masjid atau musala itu diharamkan.
"Wudhu lebih dari empat kali kalau pakai air masjid, yang keempat saja ulama sepakat itu haram. Apalagi untuk cuci baju di masjid, itu sudah pasti haram," terangnya.