Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyatakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan telah dimanfaatkan untuk pembelian 22.449 unit rumah.

“Untuk semester I-2024 ini, jumlah rumah yang sudah memanfaatkan PPN DTP sebanyak 22.449 unit rumah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa.

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP. Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP.

“Ini juga tidak hanya memberikan dorongan kemampuan masyarakat membeli rumah, tetapi juga mendorong sisi konstruksi,” tambah dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja sektor konstruksi mengalami pertumbuhan di atas 7 persen sepanjang 2024, tepatnya 7,59 persen pada triwulan I dan 7,29 persen pada triwulan II (year-on-year/yoy).

“Kebijakan ini akan terus kami kalibrasi,” ujarnya.

Selain insentif PPN DTP, Pemerintah juga memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mendukung sektor perumahan. FLPP menyasar kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target penyaluran 166 ribu unit pada tahun anggaran 2024. Adapun pagu yang disiapkan sebesar Rp13,72 triliun.

Baca juga: Kemenkeu blokir 69 perusahaan tak penuhi kewajiban DHE
Baca juga: Kemenkeu kumpulkan data ekonomi kawasan konservasi Gitanada di Lombok Barat NTB

Sementara realisasi penyaluran FLPP per 31 Juli 2024 tercatat sebanyak 109.719 unit rumah senilai Rp13,37 triliun. Kemudian, juga ada bantuan subsidi senilai Rp4 juta untuk uang muka pembelian rumah bagi MBR.

“Jadi, Pemerintah memang memberikan dukungan yang sangat kuat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah dengan lebih mudah,” tutur Febrio.
 


 


Pewarta : Imamatul Silfia
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024