Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga saat ini telah memblokir kegiatan usaha 69 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, hingga sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perusahaan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor diwajibkan untuk menempatkan devisa tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Askolani menjelaskan, sampai saat ini ada 111 perusahaan eksportir yang mendapatkan catatan dari Bank Indonesia (BI). Dari 111 eksportir, sudah ada 43 perusahaan yang menuntaskan kewajibannya sesuai dengan PP DHE.
"Secara konsisten kita lakukan koordinasi dengan Bank Indonesia mengimplementasikan PP DHE, dan ini juga mendukung penguatan cadangan devisa kita sesuai kebijakan PP DHE itu," ujarnya.
Baca juga: OJK terbitkan aturan mendukung penerbitan obligasi dan sukuk daerah
Baca juga: OJK upayakan peningkatan akses dan layanan bagi difabel
Dalam aturan DHE, Pemerintah, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan wewenang agar mengawasi pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan bahwa devisa hasil ekspor dikelola dengan baik sesuai dengan kepentingan nasional.
PP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi dengan mengamankan devisa hasil ekspor dan mengoptimalkan penggunaannya untuk pembangunan nasional.
“Ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, hingga sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perusahaan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor diwajibkan untuk menempatkan devisa tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Askolani menjelaskan, sampai saat ini ada 111 perusahaan eksportir yang mendapatkan catatan dari Bank Indonesia (BI). Dari 111 eksportir, sudah ada 43 perusahaan yang menuntaskan kewajibannya sesuai dengan PP DHE.
"Secara konsisten kita lakukan koordinasi dengan Bank Indonesia mengimplementasikan PP DHE, dan ini juga mendukung penguatan cadangan devisa kita sesuai kebijakan PP DHE itu," ujarnya.
Baca juga: OJK terbitkan aturan mendukung penerbitan obligasi dan sukuk daerah
Baca juga: OJK upayakan peningkatan akses dan layanan bagi difabel
Dalam aturan DHE, Pemerintah, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan wewenang agar mengawasi pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan bahwa devisa hasil ekspor dikelola dengan baik sesuai dengan kepentingan nasional.
PP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi dengan mengamankan devisa hasil ekspor dan mengoptimalkan penggunaannya untuk pembangunan nasional.