Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa tujuan koordinasi ini untuk melihat penanganan kasus serupa di daerah lain.
"Ada kemungkinan kasus ini tidak hanya di NTB saja, tetapi di daerah lain juga. Itu makanya kami koordinasi dengan Bareskrim untuk lihat seperti apa penanganannya," kata Syarif.
Dengan menyampaikan perkembangan tersebut, Syarif menerangkan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
"Jadi, penetapan tersangka belum bisa kami lakukan. Biar tidak politis," ujarnya.
Baca juga: Polisi butuh pendapat ahli pada kasus ijazah palsu caleg
Namun, dari perkembangan penanganan, Syarif menegaskan bahwa penyidik sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menguatkan adanya penggunaan ijazah palsu.
"Pendapat penyidik, secara materi formil kemungkinan ada penggunaan Ijazah palsu," ucap dia.
Selain berkoordinasi dengan Bareskrim, Polda NTB juga meminta petunjuk ahli untuk melihat arah dari dugaan pidana.
"Apakah ke ranah pidana umum dalam KUHP, tindak pidana pemilu (tipilu), atau melanggar Undang-Undang Sisdiknas?" katanya.
Baca juga: Polda NTB siap gelar perkara ijazah palsu anggota DPRD terpilih
Saksi ahli ini berasal dari Universitas Indonesia (UI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu RI.
Caleg terpilih berinisial LN ini merupakan salah seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.
Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilu 2024 ini berdasarkan laporan kelompok masyarakat.
Dalam laporan, LN diduga menggunakan ijazah Paket C palsu yang dikeluarkan sebuah yayasan di Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Warga laporkan dugaan penggunaan ijazah palsu kades terpilih Selong Belanak
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa tujuan koordinasi ini untuk melihat penanganan kasus serupa di daerah lain.
"Ada kemungkinan kasus ini tidak hanya di NTB saja, tetapi di daerah lain juga. Itu makanya kami koordinasi dengan Bareskrim untuk lihat seperti apa penanganannya," kata Syarif.
Dengan menyampaikan perkembangan tersebut, Syarif menerangkan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
"Jadi, penetapan tersangka belum bisa kami lakukan. Biar tidak politis," ujarnya.
Baca juga: Polisi butuh pendapat ahli pada kasus ijazah palsu caleg
Namun, dari perkembangan penanganan, Syarif menegaskan bahwa penyidik sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menguatkan adanya penggunaan ijazah palsu.
"Pendapat penyidik, secara materi formil kemungkinan ada penggunaan Ijazah palsu," ucap dia.
Selain berkoordinasi dengan Bareskrim, Polda NTB juga meminta petunjuk ahli untuk melihat arah dari dugaan pidana.
"Apakah ke ranah pidana umum dalam KUHP, tindak pidana pemilu (tipilu), atau melanggar Undang-Undang Sisdiknas?" katanya.
Baca juga: Polda NTB siap gelar perkara ijazah palsu anggota DPRD terpilih
Saksi ahli ini berasal dari Universitas Indonesia (UI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu RI.
Caleg terpilih berinisial LN ini merupakan salah seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.
Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilu 2024 ini berdasarkan laporan kelompok masyarakat.
Dalam laporan, LN diduga menggunakan ijazah Paket C palsu yang dikeluarkan sebuah yayasan di Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Warga laporkan dugaan penggunaan ijazah palsu kades terpilih Selong Belanak