Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, menegaskan komitmen dalam melindungi HAM sebagai hak dasar setiap manusia, termasuk hak asasi kelompok masyarakat penyandang disabilitas mental atau psikososial.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan sebagai wujud nyata komitmen tersebut, pemerintah telah mengimplementasikan Peta Jalan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) untuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

"Peta jalan ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin berbagai hak penyandang disabilitas mental, seperti hak hidup, bebas dari stigma, serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan," ucap Dhahana melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin

Dijelaskan Dhahana, Kemenkumham pada tahun 2021 membentuk Kelompok Kerja (Pokja) P5HAM yang berperan penting dalam melindungi penyandang disabilitas mental dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu karena penyandang disabilitas mental sering kali mengalami stigma dan diskriminasi, baik dari keluarga, masyarakat, maupun penyelenggara layanan dasar.

Sebagai langkah untuk mengatasi masalah stigma tersebut, Pokja P5HAM menyelesaikan Peta Jalan P5HAM bagi PDM pada tahun 2022. Dokumen tersebut dirancang melalui kolaborasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memajukan kehidupan penyandang disabilitas mental secara inklusif di masyarakat.

Kolaborasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, seperti PJS, LBHM, dan PR YAKKUM Yogyakarta. Sebagai koordinator, Ditjen HAM berkomitmen untuk terus berupaya memastikan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM bagi penyandang disabilitas mental, khususnya di panti rehabilitasi mental.

"Dengan adanya Peta Jalan P5HAM dan Pedoman P5HAM bagi PDM, diharapkan dapat terwujud kehidupan yang lebih inklusif dan bebas dari diskriminasi bagi penyandang disabilitas mental di Indonesia," kata Dhahana.

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas mental atau psikososial memiliki hak-hak asasi yang sama dengan warga negara lainnya. Berdasarkan prinsip nondiskriminasi, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas mental atau psikososial menjadi bagian penting dalam implementasi hak-hak mereka secara menyeluruh.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan sebagai wujud nyata komitmen tersebut, pemerintah telah mengimplementasikan Peta Jalan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) untuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

"Peta jalan ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin berbagai hak penyandang disabilitas mental, seperti hak hidup, bebas dari stigma, serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan," ucap Dhahana melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin

Dijelaskan Dhahana, Kemenkumham pada tahun 2021 membentuk Kelompok Kerja (Pokja) P5HAM yang berperan penting dalam melindungi penyandang disabilitas mental dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu karena penyandang disabilitas mental sering kali mengalami stigma dan diskriminasi, baik dari keluarga, masyarakat, maupun penyelenggara layanan dasar.

Sebagai langkah untuk mengatasi masalah stigma tersebut, Pokja P5HAM menyelesaikan Peta Jalan P5HAM bagi PDM pada tahun 2022. Dokumen tersebut dirancang melalui kolaborasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memajukan kehidupan penyandang disabilitas mental secara inklusif di masyarakat.

Kolaborasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, seperti PJS, LBHM, dan PR YAKKUM Yogyakarta.

Sebagai koordinator, Ditjen HAM berkomitmen untuk terus berupaya memastikan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM bagi penyandang disabilitas mental, khususnya di panti rehabilitasi mental.

"Dengan adanya Peta Jalan P5HAM dan Pedoman P5HAM bagi PDM, diharapkan dapat terwujud kehidupan yang lebih inklusif dan bebas dari diskriminasi bagi penyandang disabilitas mental di Indonesia," kata Dhahana.

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas mental atau psikososial memiliki hak-hak asasi yang sama dengan warga negara lainnya.

Berdasarkan prinsip nondiskriminasi, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas mental atau psikososial menjadi bagian penting dalam implementasi hak-hak mereka secara menyeluruh.

"Hal ini mencerminkan pergeseran pendekatan dari berbasis belas kasihan atau charity-based menuju pendekatan berbasis HAM atau human rights-based," tuturnya.

Pada hari ini, Senin, pemerintah meluncurkan P5HAM Bagi Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Mental secara daring di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta.

Baca juga: Mensos ingatkan mahasiswa agar berani jadi agen perubahan
Baca juga: Puluhan disabilitas gelar upacara HUT ke-79 RI di Taman Ayu Lombok Barat

"Hal ini mencerminkan pergeseran pendekatan dari berbasis belas kasihan atau charity-based menuju pendekatan berbasis HAM atau human rights-based," tuturnya.

Pada hari ini, Senin, pemerintah meluncurkan P5HAM Bagi Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Mental secara daring di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta.



 

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024