Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengedepankan upaya preventif atau pencegahan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan.
"Sesuai perintah Bapak Kapolresta Mataram, kami diminta menjalankan tugas pengamanan dengan tetap mengedepankan upaya preventif, pencegahan gangguan keamanan selama pelaksanaan Pilkada," kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.
Dalam melaksanakan pengamanan secara preventif, pihak kepolisian turut menggalang komunikasi dan aksi pencegahan di lapangan bersama TNI, instansi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Paslon AQUR daftar pilkada 2024 ke KPU Mataram
Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama TNI dan instansi terkait melalui patroli pada malam hari.
"Target patroli pada malam hari ini lebih kepada menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tentang gangguan keamanan dan ketertiban, seperti suara bising kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan kericuhan warga," ujar dia.
Selain itu, kepolisian juga menggiatkan razia tempat hiburan malam dengan target perdagangan minuman beralkohol tanpa izin edar.
"Kita ketahui bersama kalau minuman beralkohol itu kerap menjadi pemicu aksi kriminal, makanya hampir tiap malam kami menggelar razia minuman beralkohol tanpa izin edar," ucapnya.
Baca juga: Paslon Aria-Weis siapkan program bangun Mataram dari kampung
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Polresta Mataram juga menaruh atensi terhadap berbagai bentuk pelanggaran dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024.
Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram, Satreskrim Polresta Mataram mendukung penyelenggara Pilkada dalam menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu).
Namun, Yog mengingatkan bahwa penanganan laporan aduan yang berkaitan dengan tipilu berbeda dengan aturan hukum pidana.
"Dalam hal ini ada aturan laporan yang sifatnya kedaluwarsa, itu sekiranya ada pelanggaran pidana pemilu, tetapi baru dilaporkan 8 hari kemudian, itu kedaluwarsa, tidak bisa ditindaklanjuti gakkumdu," ujarnya.
Oleh karena itu, Yogi mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga pesta demokrasi kepala daerah ini berjalan aman, jujur, dan adil.
"Apabila menemukan bukti pelanggaran pemilu, langsung laporkan, bisa melalui pengawas tingkat kecamatan, kota, maupun provinsi," kata Yogi.
Baca juga: Sebanyak 220 personel anggota kepolisian amankan pendaftaran Pilkada Mataram
Baca juga: Wali Kota Mataram optimistis tatap Pilkada Serentak 2024
"Sesuai perintah Bapak Kapolresta Mataram, kami diminta menjalankan tugas pengamanan dengan tetap mengedepankan upaya preventif, pencegahan gangguan keamanan selama pelaksanaan Pilkada," kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.
Dalam melaksanakan pengamanan secara preventif, pihak kepolisian turut menggalang komunikasi dan aksi pencegahan di lapangan bersama TNI, instansi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: Paslon AQUR daftar pilkada 2024 ke KPU Mataram
Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama TNI dan instansi terkait melalui patroli pada malam hari.
"Target patroli pada malam hari ini lebih kepada menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tentang gangguan keamanan dan ketertiban, seperti suara bising kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan kericuhan warga," ujar dia.
Selain itu, kepolisian juga menggiatkan razia tempat hiburan malam dengan target perdagangan minuman beralkohol tanpa izin edar.
"Kita ketahui bersama kalau minuman beralkohol itu kerap menjadi pemicu aksi kriminal, makanya hampir tiap malam kami menggelar razia minuman beralkohol tanpa izin edar," ucapnya.
Baca juga: Paslon Aria-Weis siapkan program bangun Mataram dari kampung
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Polresta Mataram juga menaruh atensi terhadap berbagai bentuk pelanggaran dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024.
Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram, Satreskrim Polresta Mataram mendukung penyelenggara Pilkada dalam menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu).
Namun, Yog mengingatkan bahwa penanganan laporan aduan yang berkaitan dengan tipilu berbeda dengan aturan hukum pidana.
"Dalam hal ini ada aturan laporan yang sifatnya kedaluwarsa, itu sekiranya ada pelanggaran pidana pemilu, tetapi baru dilaporkan 8 hari kemudian, itu kedaluwarsa, tidak bisa ditindaklanjuti gakkumdu," ujarnya.
Oleh karena itu, Yogi mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga pesta demokrasi kepala daerah ini berjalan aman, jujur, dan adil.
"Apabila menemukan bukti pelanggaran pemilu, langsung laporkan, bisa melalui pengawas tingkat kecamatan, kota, maupun provinsi," kata Yogi.
Baca juga: Sebanyak 220 personel anggota kepolisian amankan pendaftaran Pilkada Mataram
Baca juga: Wali Kota Mataram optimistis tatap Pilkada Serentak 2024