Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap Sekretaris Camat Kuripan berinisial ZI terkait status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja di Mataram, Kamis, membenarkan adanya penahanan ZI atas dugaan kasus penggelapan mobil.
"Iya, yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polres Lombok Barat atas status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil," kata Abisatya.
Abisatya menjelaskan bahwa ZI diduga berbuat pidana penggelapan dengan menggadaikan mobil milik rekannya. Kendaraan roda empat yang pada awalnya dipinjam tersebut telah digadaikan dengan nilai puluhan juta tanpa sepengetahuan pemilik.
"Jadi, modus tersangka sengaja pinjam mobil ke korban pada April 2024 lalu. Namun, sampai beberapa bulan, mobil tidak balik, ternyata digadaikan, korban lapor dan kami mulai lakukan penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Oknum polisi di Lombok Barat diduga terlibat penggelapan jual beli mobil
Perihal uang hasil gadai, ZI mengaku telah menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Uang tersebut kini telah habis terpakai.
Dari adanya penetapan tersangka ZI dalam status aparatur sipil negara, Abisatya memastikan bahwa pihaknya sudah mengabarkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Kami sampaikan beserta surat penahanannya," ucap dia.
Baca juga: Penggelapan mobil, Ketua BPPD Lombok Tengah ditahan
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja di Mataram, Kamis, membenarkan adanya penahanan ZI atas dugaan kasus penggelapan mobil.
"Iya, yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polres Lombok Barat atas status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil," kata Abisatya.
Abisatya menjelaskan bahwa ZI diduga berbuat pidana penggelapan dengan menggadaikan mobil milik rekannya. Kendaraan roda empat yang pada awalnya dipinjam tersebut telah digadaikan dengan nilai puluhan juta tanpa sepengetahuan pemilik.
"Jadi, modus tersangka sengaja pinjam mobil ke korban pada April 2024 lalu. Namun, sampai beberapa bulan, mobil tidak balik, ternyata digadaikan, korban lapor dan kami mulai lakukan penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Oknum polisi di Lombok Barat diduga terlibat penggelapan jual beli mobil
Perihal uang hasil gadai, ZI mengaku telah menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Uang tersebut kini telah habis terpakai.
Dari adanya penetapan tersangka ZI dalam status aparatur sipil negara, Abisatya memastikan bahwa pihaknya sudah mengabarkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Kami sampaikan beserta surat penahanannya," ucap dia.
Baca juga: Penggelapan mobil, Ketua BPPD Lombok Tengah ditahan