Jakarta (ANTARA) - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania mengatakan pimpinan KPK periode 2024–2029 terpilih harus terbebas dari konflik kepentingan mana pun, baik dengan lembaga negara maupun swasta.
"Penting untuk pimpinan KPK memiliki rekam jejak yang relevan dan akuntabel, serta bisa bekerja dengan jernih tanpa memikirkan balas budi atau tuntutan untuk mengakomodasi kepentingan mana pun, selain rakyat dan penegakan hukum serta keadilan," kata Christina saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Menurut dia, transparansi menjadi kunci penting dalam penyelenggaraan KPK karena korupsi akan marak ketika tidak ada akuntabilitas dan pengawasan yang baik. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi pimpinan KPK mendatang untuk memiliki aspek tersebut.
"Pimpinan KPK harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas sebaik mungkin sehingga bisa selaras dalam penindakan kasus pidana korupsi dalam masa kepemimpinannya," ujarnya.
Transparansi dan akuntabilitas, imbuh Christina, juga perlu dimiliki oleh dewan pengawas KPK ke depan. Ia mengingatkan bahwa dewan pengawas mesti bekerja dengan semangat untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai adanya dewan pengawas dengan segala fungsinya malah menghambat kinerja KPK untuk cepat dan tanggap dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai dewan pengawas malah menumpulkan KPK dalam beroperasi," pesan peneliti itu.
Di sisi lain, Christina juga menyoroti latar belakang nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK periode 2024–2029 yang lolos tes asesmen. Menurut dia, secara proporsi, terlihat bahwa unsur penegak hukum masih mendominasi daftar nama yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Walaupun keterampilan penegak hukum bisa berkontribusi untuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, tetapi tidak bisa dielakkan potensi konflik kepentingan yang mengintai antara KPK dan lembaga penegakan hukum asalnya," kata dia.
Oleh sebab itu, ia berpendapat akan menjadi ideal apabila panitia seleksi memperlihatkan parameter seleksi profil dan hasil penilaiannya kepada publik. Menurut Christina, hal tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan asas umum pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Dengan begitu, publik bisa memastikan penilaian panitia seleksi didasarkan pada penilaian dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal ini penting untuk membuktikan netralitas dan kompetensi panitia seleksi dalam menilai, sehingga memperlihatkan integritas panitia seleksi dan nihilnya pengaruh dari luar dalam mengambil keputusan. Semakin transparan prosesnya, semakin hasilnya bisa dihormati oleh masyarakat luas," ujar dia.
Sebelumnya, Rabu (11/9), Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024–2029 mengumumkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas yang lolos tahap tes asesmen.
Baca juga: KPK sita uang tunai dan barang bukti elektronik usai geledah rumah dinas Mendes
Baca juga: KPK: Korupsi pengadaan xray rugikan negara hingga Rp82 miliar
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, mengatakan bahwa tes asesmen dilaksanakan pada 28–29 Agustus 2024, dengan diikuti 40 orang calon pimpinan dan 40 orang calon dewan pengawas.
"Dari jumlah itu, yang dinyatakan lolos calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas 20 calon," kata Yusuf Ateh.
Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya, yakni wawancara serta tes kesehatan jasmani dan rohani pada 17–20 September 2024.
"Penting untuk pimpinan KPK memiliki rekam jejak yang relevan dan akuntabel, serta bisa bekerja dengan jernih tanpa memikirkan balas budi atau tuntutan untuk mengakomodasi kepentingan mana pun, selain rakyat dan penegakan hukum serta keadilan," kata Christina saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Menurut dia, transparansi menjadi kunci penting dalam penyelenggaraan KPK karena korupsi akan marak ketika tidak ada akuntabilitas dan pengawasan yang baik. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi pimpinan KPK mendatang untuk memiliki aspek tersebut.
"Pimpinan KPK harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas sebaik mungkin sehingga bisa selaras dalam penindakan kasus pidana korupsi dalam masa kepemimpinannya," ujarnya.
Transparansi dan akuntabilitas, imbuh Christina, juga perlu dimiliki oleh dewan pengawas KPK ke depan. Ia mengingatkan bahwa dewan pengawas mesti bekerja dengan semangat untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai adanya dewan pengawas dengan segala fungsinya malah menghambat kinerja KPK untuk cepat dan tanggap dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai dewan pengawas malah menumpulkan KPK dalam beroperasi," pesan peneliti itu.
Di sisi lain, Christina juga menyoroti latar belakang nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK periode 2024–2029 yang lolos tes asesmen. Menurut dia, secara proporsi, terlihat bahwa unsur penegak hukum masih mendominasi daftar nama yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Walaupun keterampilan penegak hukum bisa berkontribusi untuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, tetapi tidak bisa dielakkan potensi konflik kepentingan yang mengintai antara KPK dan lembaga penegakan hukum asalnya," kata dia.
Oleh sebab itu, ia berpendapat akan menjadi ideal apabila panitia seleksi memperlihatkan parameter seleksi profil dan hasil penilaiannya kepada publik. Menurut Christina, hal tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan asas umum pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Dengan begitu, publik bisa memastikan penilaian panitia seleksi didasarkan pada penilaian dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal ini penting untuk membuktikan netralitas dan kompetensi panitia seleksi dalam menilai, sehingga memperlihatkan integritas panitia seleksi dan nihilnya pengaruh dari luar dalam mengambil keputusan. Semakin transparan prosesnya, semakin hasilnya bisa dihormati oleh masyarakat luas," ujar dia.
Sebelumnya, Rabu (11/9), Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024–2029 mengumumkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas yang lolos tahap tes asesmen.
Baca juga: KPK sita uang tunai dan barang bukti elektronik usai geledah rumah dinas Mendes
Baca juga: KPK: Korupsi pengadaan xray rugikan negara hingga Rp82 miliar
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, mengatakan bahwa tes asesmen dilaksanakan pada 28–29 Agustus 2024, dengan diikuti 40 orang calon pimpinan dan 40 orang calon dewan pengawas.
"Dari jumlah itu, yang dinyatakan lolos calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas 20 calon," kata Yusuf Ateh.
Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya, yakni wawancara serta tes kesehatan jasmani dan rohani pada 17–20 September 2024.