Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menyebabkan kerugian negara hingga Rp82 miliar.
"Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, (kerugian negara) itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya," ujar Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut, seperti jumlah xray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh para penyidik, mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
"Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," kata Tessa.
Baca juga: KPK menyiapkan kontra memori kasasi mantan Wali Kota Bima
KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.
Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Baca juga: KPK periksa mantan pejabat NTB sidik korupsi shelter tsunami di KLU
Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Pada Rabu (4/9), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
Pada Selasa (10/9), KPK memanggil sejumlah pejabat Kementerian Pertanian untuk menjalani pemeriksaan selaku saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Baca juga: KPK periksa terdakwa korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
"Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, (kerugian negara) itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya," ujar Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut, seperti jumlah xray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh para penyidik, mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
"Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," kata Tessa.
Baca juga: KPK menyiapkan kontra memori kasasi mantan Wali Kota Bima
KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.
Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Baca juga: KPK periksa mantan pejabat NTB sidik korupsi shelter tsunami di KLU
Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Pada Rabu (4/9), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
Pada Selasa (10/9), KPK memanggil sejumlah pejabat Kementerian Pertanian untuk menjalani pemeriksaan selaku saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Baca juga: KPK periksa terdakwa korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub