Mataram (Antaranews NTB) - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Nusa Tenggara Barat Ali Rahim meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memecat oknum ibu guru sekolah dasar berinisial KE (48) yang diduga menjual sabu-sabu kepada pelajar.

"Saya minta oknum ibu guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Narmada tersebut, diberhentikan secara tidak hormat karena telah mencoreng profesi guru," kata H. Ali Rahim, di Mataram, Kamis.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada oknum ibu guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik lainnya untuk tidak berbuat tindak pidana serupa.

"Kalau kasusnya sudah P21 segera adili dan berikan hukuman seberat-beratnya. Harus hukuman penjara maksimal, jangan pakai minimal," ujarnya.

Menurut Ali, tindak pidana yang dilakukan KE menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan. Pasalnya, seorang guru seharusnya menjadi teladan yang baik bagi anak didiknya.

Apa yang dilakukan oleh KE tidak mencerminkan sosok seorang guru perempuan yang seharusnya memberikan sikap mengayomi dan mendidik anak-anak di sekolah maupun di rumah.

"Apa yang dilakukan oleh KE tentu sangat berbahaya bagi masa depan generasi bangsa. Apalagi dia diduga menjual barang haram tersebut kepada pelajar SMA," ucap Ali.

Calon anggota DPD RI ini juga meminta seluruh guru di NTB untuk membentengi diri dan anak didiknya dari bahaya narkoba.

"Saya juga berdoa semoga tidak ada lagi guru yang tertangkap sebagai pengedar narkoba. Apalagi berstatus PNS. Kurang apa lagi, gaji dan tunjangan sertifikasi sudah relatif besar," katanya.

Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah NTB, menangkap KE bersama suaminya GN (46), sesaat setelah menerima kiriman narkoba jenis sabu yang diantar seorang kurir pada Kamis (6/9).

Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Suranadi, Gang Klinik Soka, Dusun Nyurlembang Daye, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram, dan uang tunai Rp3,8 juta yang diduga hasil penjualan di kalangan pelajar. (*)

Pewarta : Udin
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024