Mataram (Antaranews NTB) - PT Jasa Raharja Persero Cabang Nusa Tenggara Barat telah membayar santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan kendaraan sebesar Rp27,09 miliar periode Januari-September 2018.

"Nilai santunan yang kami bayarkan periode Januari-September 2018 meningkat sebesar 22,94 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," kata Kepala Jasa Raharja Cabang NTB Amiruddin Zein.

Amiruddin menyebutkan santunan yang sudah dibayarkan terdiri atas santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp18,86 miliar.

Ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan kecalakaan kendaraan darat, laut dan udara mendapat santunan sebesar Rp50 juta sesuai Permenkeu RI No.15/PMK.10/2017, dan Permenkeu RI No.16/PMK.10/2017.

Selain santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, Jasa Raharja NTB juga telah membayarkan santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp7,4 miliar dan korban cacat tetap sebesar Rp317 juta.

Setiap korban yang mengalami luka-luka memperoleh santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta, sedangkan cacat tetap Rp50 juta.

"Kami juga membayarkan santunan untuk biaya penguburan sebesar Rp20 juta dan biaya?ambulans dan P3K senilai Rp484,4 juta," ujar Amiruddin.

Menurut dia, meningkatnya nilai santunan yang dibayarkan selama periode Januari-September 2018 dibandingkan tahun sebelumnya karena meningkatnya mobilitas masyarakat dalam penggunaan dalam berbagai moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

Kenaikan angka kecelakaan moda transportasi tertinggi terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Hal itu dibuktikan dengan nilai santunan yang dibayarkan sebesar Rp1,49 miliar atau naik sebesar 123,52 persen dibandingkan periode Januari-September 2017.

"Ada 22 korban meninggal dunia di Lombok Utara selama Januari-September 2018, kalau tahun sebelumnya sembilan orang. Meskipun terjadi kenaikan yang cukup signifikan, kami tetap berkewajiban membayarkan santunan," ucapnya.

Untuk menekan angka kecelakaan moda transportasi, kata Amiruddin, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya tentang keselamatan berkendara di jalan raya. Kegiatan tersebut dilakukan bersama jajaran kepolisian.

PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahi untuk mengelola program Asuransi Sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1984 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

Pewarta : Awaludin
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2025