Mataram (ANTARA) - Pihak kepolisian menetapkan enam mahasiswa yang diduga merusak gerbang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) saat aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada pada 23 Agustus 2024 menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB.
"Iya, benar, sementara yang ditetapkan enam orang tersangka," kata Syarif.
Baca juga: Massa aksi dorong-dorongan dengan polisi di gerbang belakang Gedung DPR
Penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum.
Syarif memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan adanya alat bukti perbuatan pidana yang mengakibatkan gerbang Kantor DPRD NTB rusak.
Adapun enam mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang.
Ditreskrimum Polda NTB menangani kasus ini berangkat dari adanya laporan pihak DPRD NTB.
Baca juga: Kasus perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat demo mahasiswa naik penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB.
"Iya, benar, sementara yang ditetapkan enam orang tersangka," kata Syarif.
Baca juga: Massa aksi dorong-dorongan dengan polisi di gerbang belakang Gedung DPR
Penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum.
Syarif memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan adanya alat bukti perbuatan pidana yang mengakibatkan gerbang Kantor DPRD NTB rusak.
Adapun enam mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang.
Ditreskrimum Polda NTB menangani kasus ini berangkat dari adanya laporan pihak DPRD NTB.
Baca juga: Kasus perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat demo mahasiswa naik penyidikan