Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri merupakan terobosan dalam upaya memerangi korupsi.
“Pembentukan Kortas Tipikor merupakan hal yang positif karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, dengan dinaikkannya status kewenangan unit kerja ini yang sebelumnya berada di level direktorat dan di bawah Bareskrim Polri, dan kemudian saat ini menjadi korps dan berada di bawah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo langsung, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi korupsi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kortas Tipikor.
Ia berharap Kortas Tipikor dapat menjawab berbagai tantangan zaman dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
Baca juga: 15 ribu personel pengamanan disiapkan saat pengambilan sumpah Presiden
“Semoga Kortas Polri ini mampu menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang semakin canggih, dan menjadi modus lintas negara, termasuk upaya pencucian uang,” ucapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”
Baca juga: Kemarin, Polri gelar operasi Rinjani, pendaftaran KPPS hingga pencabutan izin TCN di Gili Trawangan-NTB
Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
“Pembentukan Kortas Tipikor merupakan hal yang positif karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, dengan dinaikkannya status kewenangan unit kerja ini yang sebelumnya berada di level direktorat dan di bawah Bareskrim Polri, dan kemudian saat ini menjadi korps dan berada di bawah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo langsung, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi korupsi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kortas Tipikor.
Ia berharap Kortas Tipikor dapat menjawab berbagai tantangan zaman dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
Baca juga: 15 ribu personel pengamanan disiapkan saat pengambilan sumpah Presiden
“Semoga Kortas Polri ini mampu menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang semakin canggih, dan menjadi modus lintas negara, termasuk upaya pencucian uang,” ucapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”
Baca juga: Kemarin, Polri gelar operasi Rinjani, pendaftaran KPPS hingga pencabutan izin TCN di Gili Trawangan-NTB
Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.