Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) Stevano Rizki Adranacus mengaku bakal mengawal masalah polisi yang dipecat usai membongkar kasus mafia BBM, Ipda Rudy Soik, hingga tuntas.
Dia menegaskan bahwa warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyatnya. Menurut dia, sangat memprihatinkan jika tudingan terhadap Polda NTT yang bertindak secara sewenang-wenang terhadap Ipda Rudy Soik benar adanya.
"Jika benar Bapak Kapolda, maka kami back up secara penuh, tetapi jika tidak ada yang benar kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian," kata Stevano saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Meski demikian, dia masih meyakini bahwa jajaran Polda NTT merupakan polisi yang profesional. Untuk itu, ia berharap pertemuan antara Komisi III DPR RI dengan Polda NTT dapat membongkar kasus tersebut secara terang benderang hingga tuntas.
Baca juga: Profil Ipda Rudy Soik, Perwira Polisi dipecat usai ungkap mafia BBM
"Semua perspektif bisa diutarakan secara terang benderang sehingga kami di Komisi III bisa mendudukkan permasalahan ini dengan seutuhnya, sehingga rakyat Indonesia khususnya masyarakat NTT bisa mendapatkan penjelasan yang seutuhnya," katanya.
Dia pun mengaku bakal mempercayai kinerja Propam Polri dengan mekanisme internal yang profesional untuk mengungkap kasus tersebut. Terlebih lagi, dia menilai Propam Polri di bawah kepemimpinan Irjen Abdul Karim sangat ditakuti.
“Jadi saya mengajak teman-teman Komisi III sekalian untuk mempercayakan kepada Propam agar kasus ini bisa terselesaikan dengan segera," ucapnya.
Baca juga: Berikut lima pelanggaran Ipda Rudy Soik hingga dipecat dari kepolisian
Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik. Sejumlah Anggota DPR RI yang mengikuti rapat pun menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga mengatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut
Baca juga: Kapolda NTT anggap Rudy Soik masih anggota Polri saat di DPR RI
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Baca juga: Anggota DPR Rahayu siap lapor Prabowo jika nasib Rudy Soik tak jelas
Meski demikian, dia masih meyakini bahwa jajaran Polda NTT merupakan polisi yang profesional. Untuk itu, ia berharap pertemuan antara Komisi III DPR RI dengan Polda NTT dapat membongkar kasus tersebut secara terang benderang hingga tuntas.
Baca juga: Profil Ipda Rudy Soik, Perwira Polisi dipecat usai ungkap mafia BBM
"Semua perspektif bisa diutarakan secara terang benderang sehingga kami di Komisi III bisa mendudukkan permasalahan ini dengan seutuhnya, sehingga rakyat Indonesia khususnya masyarakat NTT bisa mendapatkan penjelasan yang seutuhnya," katanya.
Dia pun mengaku bakal mempercayai kinerja Propam Polri dengan mekanisme internal yang profesional untuk mengungkap kasus tersebut. Terlebih lagi, dia menilai Propam Polri di bawah kepemimpinan Irjen Abdul Karim sangat ditakuti.
“Jadi saya mengajak teman-teman Komisi III sekalian untuk mempercayakan kepada Propam agar kasus ini bisa terselesaikan dengan segera," ucapnya.
Baca juga: Berikut lima pelanggaran Ipda Rudy Soik hingga dipecat dari kepolisian
Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik. Sejumlah Anggota DPR RI yang mengikuti rapat pun menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga mengatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut
Baca juga: Kapolda NTT anggap Rudy Soik masih anggota Polri saat di DPR RI
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Baca juga: Anggota DPR Rahayu siap lapor Prabowo jika nasib Rudy Soik tak jelas