Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dengan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar dalam negeri.

"Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) berkomitmen untuk melindungi keamanan pangan di Indonesia dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur (Shine Muscat)," kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Bapanas memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal China.

"Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur Shine Muscat dari China, Bapanas selaku OKKP akan melakukan investigasi lebih lanjut," ujarnya.

Bapanas akan melakukan investasi meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia.

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," jelas Arief.

Arief mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman. Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.

"Bapanas akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," imbuh Arief.

Baca juga: Harga pangan hari ini, cabai turun Rp2.550 menjadi Rp39.400 per kg

Sementara itu, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa, pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.

Yusra menyebutkan bahwa standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.

Saat ini, lanjut Yusra, Bapanas tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia.

Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.

Baca juga: Bapanas sebut keunggulan biodiversitas Indonesia dan potensi sorgum

"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan 'Cuci sebelum dikonsumsi'. Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkapnya.

Yusra juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.

Yusra menambahkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan, salah satunya melalui uji laboratorium.

Namun demikian untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Badan Pangan Nasional bersama dengan dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui sistem informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut," jelas Yusra.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapanas pastikan tingkatkan pengawasan pangan impor di dalam negeri


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024