Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat pembayaran rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) mengalami penurunan setelah dilakukan penertiban terhadap PJU ilegal di daerah itu.

"Pembayaran rekening listrik PJU saat ini Rp900 juta per bulan atau turun dari sebelumnya Rp1,2 miliar lebih per bulan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Herdan di Lombok Tengah, Kamis.

Ia mengatakan penurunan pembayaran PJU tersebut terjadi setelah pihaknya bersama PLN melakukan penertiban terhadap PJU ilegal atau yang dipasang tanpa izin oleh oknum warga.

"Total PJU di Lombok Tengah saat ini sekitar 6.000 titik yang tersebar di 12 kecamatan," katanya.

Baca juga: Jelang MotoGP 2024, PJU di Jalan Bypass Bandara-Mandalika Lombok mulai diperbaiki

Penertiban PJU ilegal tersebut baru dilakukan di empat kecamatan yakni di Batukliang, Jonggat, Janapria dan Pringgarata. Sedangkan untuk kecamatan lain belum dilakukan karena keterbatasan petugas, sehingga dilaksanakan secara bertahap.

Selain melakukan penertiban, pihaknya juga tetap intens melakukan perbaikan PJU yang mati atau rusak, meskipun belum dilakukan secara maksimal.

Baca juga: Box panel PJU di jalan Bypass Mandalika dicuri

Kemudian untuk pemasangan PJU baru belum ada, karena kondisi anggaran yang terbatas, sehingga masih ada wilayah yang belum tersentuh PJU.

"Namun, rata-rata di pusat kecamatan telah dipasang PJU, kalau di wilayah desa memang belum semua, karena kondisi anggaran," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang PJU secara Ilegal, karena dapat membahayakan diri sendiri.

"Kami berharap masyarakat tidak pasang lampu PJU secara ilegal," katanya.

Baca juga: DPRD dukung penertiban PJU ilegal di Lombok Tengah
Baca juga: PJU terdampak cuaca ekstrem di Lombok Tengah diperbaiki

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024