Mataram (Antaranews NTB) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Burhanul Islam mengatakan rencana Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah, bukan berarti menghilangkan dokumen buku nikah.

"Jadi, pencatatan buku nikah itu tetap ada dan kartu nikah akan menjadi pelengkapnya. Kartu nikah dilengkapi dengan barkode khusus sehingga tidak bisa diterbitkan sembarangan," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Ia mengatakan, kartu nikah yang rencananya diterbitkan oleh Kementerian Agama seperti halnya kartu ATM, dimana selain nasabah memiliki buku tabungan juga memiliki kartu ATM yang praktis dibawa kemana saja.

Begitu juga dengan kartu nikah, ketika pasangan suami istri melakukan perjalan maka mereka cukup membawa kartu nikah sebagai bukti pasangan sah, sedangkan buku nikah tetap disimpan.

"Selain itu, ketika ada keperluan transaksi yang mensyaratkan harus ada buku nikah seperti proses di Imigrasi, maka pasangan suami istri dapat mengeluarkan kartu nikah," katanya.

Menurutnya, pencatatan pernikahan dalam buku nikah tidak dapat dihilang karena pencatatan penikahan hanya dilakukan sekali di depan penghulu oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan persyaratan kuat dari sisi agama dan negara.

"Dalam buku nikah terdokumen siapa jadi wali, apakah wali nasab atau hakim, saksi, maskawin dan lainnya," katanya.

Burhanul mengatakan, menurut informasi Kementerian Agama akan menerapan kartu nikah pada akhir November tahun ini, tetapi sejauh ini belum ada sosialisasi maupun edaran resmi dari Kementeria Agama ke daerah.

Karena itu, pihaknya pun belum dapat menyosialisasikan hal tersebut secara luas kepada masyarakat, bahkan belum tahu seperti apa kelanjuatan dari rencana tersebut.

"Kalaupun ini benar diberlakukan akhir bulan ini, maka kita harus mempersiapkan berbagai regulasi pendukung dan infrastrukturnya," katanya.

Infrastruktur yang dibutuhkan antara lain, katanya menambahkan, blangko dan mesin cetak, seperti halnya mesin cetak kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan fasilitas pendukung lainnya.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024