Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, bersama Badan Pendapatan Daerah setempat melakukan sidak dan uji petik potensi pajak hotel dan restoran di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
"Dari hasil pengawasan kami, potensi pajak dari hotel dan restoran di Lombok Tengah itu sangat potensial," kata anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Murdani usai melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah hotel dan restoran di Mandalika, Selasa.
Ia mengatakan dari kondisi di lapangan diduga sejumlah pengusaha hotel dan restoran tidak jujur melaporkan besaran pendapatan dan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
"Jumlah transaksi itu tidak sesuai dengan jumlah pajak yang dibayarkan, artinya belum terbuka atas transaksi yang didapatkan," katanya.
Baca juga: Target pajak hotel dan restoran di Mataram naik
Selain itu, faktor yang menjadi kendala dalam penarikan pajak hotel dan restoran di Lombok Tengah adalah sumber daya manusia sehingga Komisi II DPRD berharap pemerintah daerah menambah petugas untuk memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Dari hasil uji petik itu, ada temuan kebocoran PAD dari sektor pajak hotel dan restoran," katanya.
Untuk mencegah kebocoran tersebut, tambah Murdani, pemerintah daerah telah memasang aplikasi smart tax untuk penagihan pajak hotel dan restoran. Akan tetapi, dari 61 titik yang dipasang aplikasi tersebut, sebagian tidak difungsikan maksimal.
"Sebagian alat yang dipasang di sejumlah hotel dan restoran di Lombok Tengah tidak aktif," katanya.
Baca juga: Pajak restoran di Mataram berpotensi meningkat selama Ramadhan
Oleh karena itu, Murdani berharap Bapenda Lombok Tengah untuk melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak sehingga penagihan pajak hotel dan restoran tersebut lebih maksimal.
"Solusi ke depan harus dilakukan pendataan ulang dan menerapkan pembayaran pajak itu secara elektronik untuk mencegah kebocoran," katanya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan realisasi pendapatan pajak hotel dan restoran tahun 2024 telah mencapai target.
"Realisasi pajak hotel dan restoran di Lombok Tengah mencapai 100 persen," kata Kepala Bapenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu.
Ia mengatakan target pajak hotel tahun 2024 sebesar Rp29 miliar telah tercapai 100 persen sehingga pada APBD perubahan targetnya ditambah menjadi Rp35 miliar.
Kemudian untuk target pajak restoran sebesar Rp24 miliar juga telah tercapai 100 persen sehingga target ditambah menjadi Rp33 miliar pada APBD perubahan.
"Pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 secara keseluruhan Rp178 miliar telah terealisasi 60 persen atau Rp101 miliar hingga pertengahan tahun 2024," katanya.
"Dari hasil pengawasan kami, potensi pajak dari hotel dan restoran di Lombok Tengah itu sangat potensial," kata anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Murdani usai melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah hotel dan restoran di Mandalika, Selasa.
Ia mengatakan dari kondisi di lapangan diduga sejumlah pengusaha hotel dan restoran tidak jujur melaporkan besaran pendapatan dan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
"Jumlah transaksi itu tidak sesuai dengan jumlah pajak yang dibayarkan, artinya belum terbuka atas transaksi yang didapatkan," katanya.
Baca juga: Target pajak hotel dan restoran di Mataram naik
Selain itu, faktor yang menjadi kendala dalam penarikan pajak hotel dan restoran di Lombok Tengah adalah sumber daya manusia sehingga Komisi II DPRD berharap pemerintah daerah menambah petugas untuk memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Dari hasil uji petik itu, ada temuan kebocoran PAD dari sektor pajak hotel dan restoran," katanya.
Untuk mencegah kebocoran tersebut, tambah Murdani, pemerintah daerah telah memasang aplikasi smart tax untuk penagihan pajak hotel dan restoran. Akan tetapi, dari 61 titik yang dipasang aplikasi tersebut, sebagian tidak difungsikan maksimal.
"Sebagian alat yang dipasang di sejumlah hotel dan restoran di Lombok Tengah tidak aktif," katanya.
Baca juga: Pajak restoran di Mataram berpotensi meningkat selama Ramadhan
Oleh karena itu, Murdani berharap Bapenda Lombok Tengah untuk melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak sehingga penagihan pajak hotel dan restoran tersebut lebih maksimal.
"Solusi ke depan harus dilakukan pendataan ulang dan menerapkan pembayaran pajak itu secara elektronik untuk mencegah kebocoran," katanya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan realisasi pendapatan pajak hotel dan restoran tahun 2024 telah mencapai target.
"Realisasi pajak hotel dan restoran di Lombok Tengah mencapai 100 persen," kata Kepala Bapenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu.
Ia mengatakan target pajak hotel tahun 2024 sebesar Rp29 miliar telah tercapai 100 persen sehingga pada APBD perubahan targetnya ditambah menjadi Rp35 miliar.
Kemudian untuk target pajak restoran sebesar Rp24 miliar juga telah tercapai 100 persen sehingga target ditambah menjadi Rp33 miliar pada APBD perubahan.
"Pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 secara keseluruhan Rp178 miliar telah terealisasi 60 persen atau Rp101 miliar hingga pertengahan tahun 2024," katanya.