Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pembayaran pajak restoran selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 berpotensi meningkat Rp300 juta hingga Rp600 juta dibandingkan bulan lain.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa, mengatakan, pembayaran pajak restoran di luar bulan Ramadhan rata-rata sekitar Rp2,3 miliar per bulan.
"Tapi di bulan puasa ini diprediksi pembayaran pajak restoran bisa mencapai Rp2,6 miliar atau bahkan Rp3 miliar per bulan," katanya.
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena banyaknya warga yang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di rumah makan dan restoran.
Baca juga: Pajak restoran di Mataram omzet di bawah Rp30 juta dibebaskan
Selain itu, sejumlah hotel juga banyak membuka promosi buka bersama dengan harga khusus sehingga menarik minat warga berbuka di restoran hotel yang tentu bisa berdampak pada peningkatan pajak restoran.
"Kita lihat saja nanti berapa kenaikannya, tapi yang jelas ada peningkatan setoran pajak restoran bulan puasa," katanya.
Syakirin mengatakan, animo masyarakat melakukan buka puasa bersama di restoran serta rumah makan dan lainnya cukup tinggi, sehingga bisa mendongkrak realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Mataram.
Baca juga: Pemkot Mataram target meraup Rp2 miliar pajak restoran dampak MotoGP
Berbuka puasa bersama saat ini terkesan sudah menjadi budaya bagi warga Kota Mataram untuk makan di restoran dan rumah makan.
"Apalagi sebagai ibu kota provinsi sehingga yang datang makan ke restoran dan rumah makan juga banyak dari warga luar Kota Mataram," katanya.
Syakirin menambahkan, untuk tahun 2024, target pajak restoran ditetapkan Rp40 miliar dan menjadi target tertinggi dibandingkan dengan sumber pajak-pajak lainnya di Kota Mataram.
"Pertimbangannya karena realisasi pajak restoran tahun 2023 mencapai 103,23 persen atau Rp40,2 miliar lebih dari target Rp39 miliar," katanya.
Baca juga: Mataram menetapkan kenaikan pajak restoran jadi Rp39 miliar
Baca juga: Pemkot Mataram menetapkan kenaikan pajak restoran jadi Rp39 miliar
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa, mengatakan, pembayaran pajak restoran di luar bulan Ramadhan rata-rata sekitar Rp2,3 miliar per bulan.
"Tapi di bulan puasa ini diprediksi pembayaran pajak restoran bisa mencapai Rp2,6 miliar atau bahkan Rp3 miliar per bulan," katanya.
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena banyaknya warga yang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di rumah makan dan restoran.
Baca juga: Pajak restoran di Mataram omzet di bawah Rp30 juta dibebaskan
Selain itu, sejumlah hotel juga banyak membuka promosi buka bersama dengan harga khusus sehingga menarik minat warga berbuka di restoran hotel yang tentu bisa berdampak pada peningkatan pajak restoran.
"Kita lihat saja nanti berapa kenaikannya, tapi yang jelas ada peningkatan setoran pajak restoran bulan puasa," katanya.
Syakirin mengatakan, animo masyarakat melakukan buka puasa bersama di restoran serta rumah makan dan lainnya cukup tinggi, sehingga bisa mendongkrak realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Mataram.
Baca juga: Pemkot Mataram target meraup Rp2 miliar pajak restoran dampak MotoGP
Berbuka puasa bersama saat ini terkesan sudah menjadi budaya bagi warga Kota Mataram untuk makan di restoran dan rumah makan.
"Apalagi sebagai ibu kota provinsi sehingga yang datang makan ke restoran dan rumah makan juga banyak dari warga luar Kota Mataram," katanya.
Syakirin menambahkan, untuk tahun 2024, target pajak restoran ditetapkan Rp40 miliar dan menjadi target tertinggi dibandingkan dengan sumber pajak-pajak lainnya di Kota Mataram.
"Pertimbangannya karena realisasi pajak restoran tahun 2023 mencapai 103,23 persen atau Rp40,2 miliar lebih dari target Rp39 miliar," katanya.
Baca juga: Mataram menetapkan kenaikan pajak restoran jadi Rp39 miliar
Baca juga: Pemkot Mataram menetapkan kenaikan pajak restoran jadi Rp39 miliar