Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan kenaikan target pajak restoran tahun 2023 menjadi Rp39 miliar dari Rp28 miliar. "Kenaikan target pajak restoran sebesar Rp11 miliar di tahun 2023 sudah ditetapkan melalui APBD perubahan 2023," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis.
Dikatakan, kenaikan target pajak restoran itu salah satunya karena realisasi pajak restoran yang sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp28 miliar dan realisasi Rp29,9 miliar pada bulan September 2023.
"Jadi kami yakin sisa waktu tiga bulan ini bisa mengejar target yang kita tetapkan Rp39 miliar. Apalagi dengan banyaknya kegiatan nasional dan internasional yang akan berlangsung termasuk MotoGP Lombok 13-15 Oktober 2023," katanya.
Di sisi lain, Syakirin mengatakan, pajak restoran saat jadi primadona penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Mataram sebab realisasi penerimaan pajak restoran memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.
Dikatakan, peningkatan pendapatan dari sektor restoran dalam beberapa tahun terakhir menjadikan sektor ekonomi berkembang pesat di Kota Mataram. Kondisi itu juga dipengaruhi oleh budaya warga kota yang kini lebih senang makan di luar atau memesan makanan di restoran kendati dibawa pulang.
Baca juga: Pemkot Mataram menetapkan kenaikan pajak restoran jadi Rp39 miliar
Baca juga: BKD Mataram mengusulkan kenaikan target pajak restoran jadi Rp28 miliar
"Sekarang ada tren atau budaya yang berubah masyarakat lebih cenderung makan di luar. Beda dengan dulu, kita makan di luar pada hari tertentu saja," katanya.
Sementara di tempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengakui, sektor restoran memang penyumbang PAD yang potensial karena capaian realisasi pajaknya yang signifikan.
"Dengan melihat potensi itu, kita tidak ragu menaikkan target jadi Rp39 miliar sampai akhir tahun 2023. Apalagi, realisasinya sudah lampaui target yang ditetapkan sebelumnya," katanya.
Dikatakan, kenaikan target pajak restoran itu salah satunya karena realisasi pajak restoran yang sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp28 miliar dan realisasi Rp29,9 miliar pada bulan September 2023.
"Jadi kami yakin sisa waktu tiga bulan ini bisa mengejar target yang kita tetapkan Rp39 miliar. Apalagi dengan banyaknya kegiatan nasional dan internasional yang akan berlangsung termasuk MotoGP Lombok 13-15 Oktober 2023," katanya.
Di sisi lain, Syakirin mengatakan, pajak restoran saat jadi primadona penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Mataram sebab realisasi penerimaan pajak restoran memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.
Dikatakan, peningkatan pendapatan dari sektor restoran dalam beberapa tahun terakhir menjadikan sektor ekonomi berkembang pesat di Kota Mataram. Kondisi itu juga dipengaruhi oleh budaya warga kota yang kini lebih senang makan di luar atau memesan makanan di restoran kendati dibawa pulang.
Baca juga: Pemkot Mataram menetapkan kenaikan pajak restoran jadi Rp39 miliar
Baca juga: BKD Mataram mengusulkan kenaikan target pajak restoran jadi Rp28 miliar
"Sekarang ada tren atau budaya yang berubah masyarakat lebih cenderung makan di luar. Beda dengan dulu, kita makan di luar pada hari tertentu saja," katanya.
Sementara di tempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengakui, sektor restoran memang penyumbang PAD yang potensial karena capaian realisasi pajaknya yang signifikan.
"Dengan melihat potensi itu, kita tidak ragu menaikkan target jadi Rp39 miliar sampai akhir tahun 2023. Apalagi, realisasinya sudah lampaui target yang ditetapkan sebelumnya," katanya.