Realisasi pajak restoran di Mataram capai Rp35 miliar

id Badan keuangan daerah,Kota Mataram,pajak restoran

Realisasi pajak restoran di Mataram capai Rp35 miliar

Aktivitas masyarakat di salah satu restoran di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi pajak restoran sampai September 2025 sudah mencapai Rp35 miliar dari target Rp40 miliar.

"Alhamdulillah, realisasi pajak restoran di Mataram sudah mencapai 88 persen atau Rp35 miliar dari target Rp40 miliar," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Ramayoga di Mataram, Senin.

Menurutnya, realisasi pajak restoran tersebut cukup signifikan sebab tidak dipengaruhi tamu luar atau kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Apalagi tingkat konsumsi masyarakat di restoran kini terus naik seiring dengan makin maraknya pembukaan tempat usaha rumah makan dan restoran.

"Masyarakat kini lebih senang makan di luar, sehingga memicu peningkatan capaian pajak restoran," katanya.

Baca juga: Pajak restoran di Mataram capai Rp22,3 miliar

Dengan realisasi itu, lanjutnya, pihaknya optimistis target sebesar Rp40 miliar bisa tercapai sampai akhir tahun 2025. Bahkan mungkin bisa melampaui target.

"Kita berdoa saja agar target bisa tercapai, dan syukur-syukur bisa terlampaui," katanya.

Sementara menyinggung realisasi pajak hotel, Ramayoga mengatakan, kondisi sebaliknya terjadi pada pajak hotel yang cenderung mengalami penurunan sejak awal tahun.

Bahkan target pajak hotel yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp30 miliar, diturunkan menjadi Rp28 miliar karena kondisi di lapangan.

"Kebijakan efisiensi anggaran dan larangan berkegiatan di hotel memicu turunnya okupansi hotel," katanya.

Baca juga: Pajak restoran di Mataram selama Ramadhan ditargetkan naik 20 persen

Karena itu, realisasi pajak hotel sampai September 2025 baru mencapai Rp19,8 miliar dari target Rp28 miliar.

Dengan sisa waktu tahun 2025, pihaknya akan berusaha mengoptimalkan pengawasan agar realisasi pajak hotel agar bisa mencapai target.

Harapannya, kegiatan MotoGP 2025 pada 3-5 Oktober 2025 bisa mendongkrak realisasi pajak hotel di Kota Mataram, karena dari informasi okupansi hotel di Mataram saat MotoGP mencapai 100 persen.

"Untuk angka pasti realisasi pajak hotel dari MotoGP, kami baru bisa tahu setelah tanggal 15 Oktober 2025, karena menjadi batas akhir penyetoran pajak hotel," katanya.

Baca juga: Target pajak hotel dan restoran di Mataram naik

Baca juga: Pajak restoran di Mataram berpotensi meningkat selama Ramadhan

Baca juga: Pajak restoran di Mataram omzet di bawah Rp30 juta dibebaskan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.