Mataram (Antaranews NTB) - Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dukungan Presiden Jokowi untuk kasus Nuril merupakan dukungan dan keberpihakan terhadap perempuan.

"Dukungan Presiden Jokowi sama sekali bukan berarti intervensi terhadap hukum yang berjalan, saya yakin itu. Tapi dukungan moral itu penting, sambil memberi kesempatan pada Baiq Nuril untuk lewati proses hukum yang ada," katanya saat bertemu Baiq Nuril di Mataram, Selasa.

Rieke yang sejak awal mengawal kasus Nuril dan menjadi penjamin penangguhan penahanan Nuril di saat sidang dulu, juga meminta dukungan semua pihak untuk proses PK yang akan dilakukan Nuril.

"Mari kita dukung Ibu Nuril," ucapnya.

Ia mengatakan, kasus Nuril bisa menjadi pelajaran ke depan, agar penegakan hukum bisa lebih berpihak pada korban, terutama korban kekerasan dan pelecehan seksual. Pasalnya, Undang-Undang ITE menurut Rieke mesti dilakukan revisi terkait penanganan kasus perempuan. Sebab, dalam kasus Nuril, unsur pelecehan seksual justru diabaikan, dan yang muncul justru masalah pencemaran nama baik.?

"Saya juga hadiri sidang Nuril dulu, dan saya dengar rekamannya. Dalam kasus seperti harusnya jangan sorot siapa penyebarnya, tetapi harus difokuskan kepada ada tidaknya pelecehan atau kekerasan secara psikologis terhadap perempuan," jelasnya.

Menurutnya, dalam kasus ini Nuril ibarat menjadi korban yang dikorbankan lagi yakni "Korban Pangkat Dua".

Sementara itu, Kuasa Hukum Nuril, Hendro Purba mengatakan, penundaan eksekusi Nuril sudah diketahui dari berita di media massa.

Untuk memastikan itu, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Rabu (21/11).

"Soal penundaan eksekusi kan kita baru lihat dan dengar dari berita. Besok (Rabu) kita akan ke Kejari Mataram untuk memastikan," terangnya.

Kedatangan ke Kejari Mataram juga dalam rangka memenuhi surat panggilan untuk Nuril yang sebelumnya dilayangkan oleh Kejari Mataram.

"Besok kita minta ada surat tertulis dari Kejari Mataram untuk penundaan eksekusi ini, agar ada kekuatan hukum yang dipegang Nuril," katanya.

Untuk diketahui, eksekusi 6 bulan dan denda Rp500 juta untuk Nuril, ditunda hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa dari Nuril. Namun, hingga saat ini tim kuasa hukum Nuril belum juga menerima salinan surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.
 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024