Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, I Ketut Sumadana mengaku belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
"Jadi bagaimana saya mau komentar kalau keppresnya belum saya terima," kata Sumadana yang dihubungi wartawan, di Mataram, Selasa.
Sebenarnya dalam persoalan ini, jaksa dikatakan tidak memiliki kewenangan dalam menanggapi keppres. Melainkan tugas Kejari Mataram sebagai penuntut umum dalam kasus Baiq Nuril hanya menjalankan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tapi kalau ada amnesti, grasi atau abolisi yang dikabulkan, berarti jaksa tinggal menjalankan perintahnya. Dalam hal ini amnestinya dikabulkan, berarti pidana yang menjerat Nuril terhapus, tidak ada eksekusi," ujarnya lagi.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (29/7).
Dengan terbit amnesti ini, maka Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tingkat kasasi, bebas dari jeratan hukumnya.
Berita Terkait
Berita hukum kemarin, Iwa Karniwa sampai amnesti Baiq Nuril
Rabu, 31 Juli 2019 7:06
Jaksa Agung menunggu keputusan formal amnesti Baiq Nuril
Jumat, 26 Juli 2019 17:13
Rapat Paripurna DPR menyetujui pemberian amnesti Baiq Nuril
Kamis, 25 Juli 2019 13:05
Komisi III memanggil Kemenkumham sebelum berikan amnesti Baiq Nuril
Selasa, 23 Juli 2019 15:36
Komisi III DPR gelar rapat membahas amnesti Baiq Nuril
Selasa, 23 Juli 2019 9:30
Rieke optimistis DPR mendukung pemberian amnesti untuk Baiq Nuril
Senin, 15 Juli 2019 15:32
Baiq Nuril membacakan surat untuk Presiden Jokowi
Senin, 15 Juli 2019 14:29
DPRD NTB surati Kejari Mataram meminta penangguhan eksekusi Baiq Nuril
Kamis, 11 Juli 2019 21:23