Mataram (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan mengamankan terduga kurir pengedar narkoba yang merupakan jaringan antar pulau yang diselundupkan dengan dimasukkan di dalam dubur pelaku.
"Terduga pelaku inisial HL warga Lombok Timur ditangkap di wilayah pelabuhan Lembar," kata Waka Polres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta saat melakukan pemusnahan barang bukti yang merupakan milik pelaku HL di Lombok Timur, Rabu.
Baca juga: Waspada!! Kasus Narkoba di Lombok Timur makin menggila
Ia mengatakan barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sebanyak 179 gram dan pelaku merupakan buruan Satnarkoba Polres Lombok Timur.
"Pelaku merupakan buruan Satnarkoba Polres Lombok Timur yang ditangkap di Pelabuhan Lembardengan barang bukti 179 gram narkoba jenis sabu," katanya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut ia mengatakan, setelah pelaku tertangkap saat melakukan penggeledahan badan, didapatkan barang bukti narkoba yang di sembunyikan di dalam duburnya.
"Modus pelaku menjalankan aksinya, barang bukti dimasukkan ke dalam dubur sejak pelaku berangkat dari Batam dan setiba di pelabuhan pelaku mengeluarkan narkoba tersebut dari dubur di kamar mandi," katanya.
Baca juga: Polres Lombok Timur ungkap 10 kasus narkoba dari operasi antik
Lebih lanjut Waka polres mengatakan, barang bukti yang dibawa pelaku tersebut rencana akan di edarkan di wilayah Kecamatan Aikmel dan tujuan barang yang dibawa pelaku sudah jelas, karena pelaku merupakan kurir barang haram tersebut.
"Pelaku mengaku menjadi kurir narkoba ini,dirinya mendapatkan upah Rp10 juta dari 100 gram barang haram narkoba yang dibawa. Pelaku mengaku telah menjalankan tugas sebagai kurir narkoba sebanyak 7 kali," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang psikotropika yaitu Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun sampai hukuman seumur hidup, karena barang bukti yang dimiliki pelaku melebihi dari 5 gram.
"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibelender," katanya.
Baca juga: Miliki narkoba, oknum pecatan Polisi di Lotim ditangkap dalam operasi antik
"Terduga pelaku inisial HL warga Lombok Timur ditangkap di wilayah pelabuhan Lembar," kata Waka Polres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta saat melakukan pemusnahan barang bukti yang merupakan milik pelaku HL di Lombok Timur, Rabu.
Baca juga: Waspada!! Kasus Narkoba di Lombok Timur makin menggila
Ia mengatakan barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sebanyak 179 gram dan pelaku merupakan buruan Satnarkoba Polres Lombok Timur.
"Pelaku merupakan buruan Satnarkoba Polres Lombok Timur yang ditangkap di Pelabuhan Lembardengan barang bukti 179 gram narkoba jenis sabu," katanya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut ia mengatakan, setelah pelaku tertangkap saat melakukan penggeledahan badan, didapatkan barang bukti narkoba yang di sembunyikan di dalam duburnya.
"Modus pelaku menjalankan aksinya, barang bukti dimasukkan ke dalam dubur sejak pelaku berangkat dari Batam dan setiba di pelabuhan pelaku mengeluarkan narkoba tersebut dari dubur di kamar mandi," katanya.
Baca juga: Polres Lombok Timur ungkap 10 kasus narkoba dari operasi antik
Lebih lanjut Waka polres mengatakan, barang bukti yang dibawa pelaku tersebut rencana akan di edarkan di wilayah Kecamatan Aikmel dan tujuan barang yang dibawa pelaku sudah jelas, karena pelaku merupakan kurir barang haram tersebut.
"Pelaku mengaku menjadi kurir narkoba ini,dirinya mendapatkan upah Rp10 juta dari 100 gram barang haram narkoba yang dibawa. Pelaku mengaku telah menjalankan tugas sebagai kurir narkoba sebanyak 7 kali," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang psikotropika yaitu Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun sampai hukuman seumur hidup, karena barang bukti yang dimiliki pelaku melebihi dari 5 gram.
"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibelender," katanya.
Baca juga: Miliki narkoba, oknum pecatan Polisi di Lotim ditangkap dalam operasi antik