Ramallah (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik resolusi Komite Ketiga Majelis Umum PBB yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, kemerdekaan, dan kebebasan, sebagai hak yang tidak dapat dipindahtangankan, dinegosiasikan, dan dikenakan syarat.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat, Kementerian mengatakan 170 negara mendukung resolusi tersebut, termasuk sejumlah negara yang berubah sikap untuk mendukung hak penting tersebut yang menjadi landasan Piagam PBB.

Baca juga: WFP hentikan pengiriman bantuan ke Gaza

Kementerian juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara saudara dan sahabat, serta para pihak yang telah menyokong dan mendukung resolusi tersebut selagi rakyat Palestina menghadapi genosida dan pelanggaran terhadap semua hak mereka, termasuk hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Kementerian juga mendesak negara-negara yang menentang resolusi tersebut untuk mempertimbangkan lagi sikap mereka, khususnya enam negara (Israel, Amerika Serikat, Argentina, Paraguay, Mikronesia dan Nauru) yang menutup diri dengan suara negatif mereka.

Baca juga: Liga Arab dan OKI mendukung Palestina

Pihaknya mendesak negara-negara tersebut untuk berpihak pada mayoritas moral, sesuai dengan hukum internasional.

Kementerian juga menggarisbawahi pentingnya implementasi resolusi Majelis Umum, yang mendukung putusan Mahkamah Internasional tentang ilegalitas pendudukan Israel.

Resolusi tersebut menyerukan agar pelanggaran terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri segera dihentikan guna memastikan kemampuan mereka untuk menjalankan hak ini.

Sumber: WAFA

 

 

Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024