Mataram (Antaranews NTB)- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan ratusan pegawai non-pegawai negeri sipil di kota itu segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Hal itu sesuai dengan kebijakan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo terhadap keberadaan pegawai non-PNS yang ada di setiap daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Selasa.
Menurutnya, jumlah pegawai non-PNS di Kota Mataram lebih dari 1.000 orang yang terbagi menjadi dua yakni, tenaga honorer kategori dua (K2) sekitar 800-an dan pegawai tidak tetap (PTT) termasuk guru tidak tetap (GTT) yang jumlahnya juga ratusan.
Nelly mengatakan, dari informasi sementara kebijakan pengangkatan P3K diprioritaskan bagi pegawai non-PNS yang usianya lebih dari 35 tahun, sebab mereka tidak bisa mengikuti tes setiap kesempatan pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dikatakannya, dengan adanya rencana pengangkatan pegawai non-PNS menjadi P3K ini maka bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan pegawai non-PNS, sebab standar gaji yang akan didapatkan disesuaikan dengan upah minimun kota (UMK).
"Tahun 2019, UMK Mataram sebesar Rp2.013.000. Sementara, gaji yang mereka dapatkan saat ini masih jauh dari UMK yakni sebesar Rp1,2 juta," ujarnya.
Selain itu, P3K juga akan mendapatkan dana pensiunan seperti halnya pensiunan PNS umumnya, namun dana tersebut akan dipotong oleh pihak Taspen dari gaji P3K setiap bulannya.
"Namun hal itu masih sebatas informasi, sebab sampai saat ini kami juga belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan kebijakan pengangkatan pegawai non-PNS menjadi P3K," ujarnya.
Nelly mengatakan setelah menerima informasi serta petunjuk teknis dan pelaksanaanya, pihaknya segera melakukan berbagai persiapan dan pemetaan terhadap pegawai non-PNS yang ada di kota ini.
"Tentunya yang dinilai memenuhi kriteria sesuai penetapan, terutama dari sisi usia," katanya menambahkan.
"Hal itu sesuai dengan kebijakan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo terhadap keberadaan pegawai non-PNS yang ada di setiap daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Selasa.
Menurutnya, jumlah pegawai non-PNS di Kota Mataram lebih dari 1.000 orang yang terbagi menjadi dua yakni, tenaga honorer kategori dua (K2) sekitar 800-an dan pegawai tidak tetap (PTT) termasuk guru tidak tetap (GTT) yang jumlahnya juga ratusan.
Nelly mengatakan, dari informasi sementara kebijakan pengangkatan P3K diprioritaskan bagi pegawai non-PNS yang usianya lebih dari 35 tahun, sebab mereka tidak bisa mengikuti tes setiap kesempatan pembukaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dikatakannya, dengan adanya rencana pengangkatan pegawai non-PNS menjadi P3K ini maka bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan pegawai non-PNS, sebab standar gaji yang akan didapatkan disesuaikan dengan upah minimun kota (UMK).
"Tahun 2019, UMK Mataram sebesar Rp2.013.000. Sementara, gaji yang mereka dapatkan saat ini masih jauh dari UMK yakni sebesar Rp1,2 juta," ujarnya.
Selain itu, P3K juga akan mendapatkan dana pensiunan seperti halnya pensiunan PNS umumnya, namun dana tersebut akan dipotong oleh pihak Taspen dari gaji P3K setiap bulannya.
"Namun hal itu masih sebatas informasi, sebab sampai saat ini kami juga belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan kebijakan pengangkatan pegawai non-PNS menjadi P3K," ujarnya.
Nelly mengatakan setelah menerima informasi serta petunjuk teknis dan pelaksanaanya, pihaknya segera melakukan berbagai persiapan dan pemetaan terhadap pegawai non-PNS yang ada di kota ini.
"Tentunya yang dinilai memenuhi kriteria sesuai penetapan, terutama dari sisi usia," katanya menambahkan.