Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI Jakarta berpendapat sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan harus dilakukan terus-menerus dan bisa berjalan secara optimal agar para pekerja mengetahui perlindungan atas hak-hak kerja.

"Kami menyampaikan bahwa harus dilakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat terkait manfaatnya," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Melalui sosialisasi maka partisipasi akan meningkat dan bahkan perusahaan memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan. Program-program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Tentunya ini ranah Dinas Ketenagakerjaan untuk memberi imbauan atau seperti apa ke perusahaan-perusahaan atau pekerja," kata Nova.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan DKI juga bisa menyosialisasikan kegiatan-kegiatan penyerahan santunan dan perlindungan kepada warga.

Baca juga: Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan kolaborasi tingkatkan jaminan kecelakaan kerja dan lalu lintas

Dengan demikian, hal ini akan berdampak pada peningkatan antusias warga demi mendapatkan perlindungan secara layak. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menyatakan siap untuk menggiatkan sosialisasi kemanfaatan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Untuk itu, dia membutuhkan dukungan dari Komisi B DPRD DKI Jakarta agar bisa melaksanakan program secara optimal.

Baca juga: Jaminan sosial fondasi untuk masa pensiun

Deny menyebutkan, target yang harus tercapai dalam perlindungan masyarakat, sektor formal maupun informal sebanyak 2.749.845 peserta pada 2024. Hingga kini, perlindungan baru menjangkau 2.279.743 peserta.

Ini artinya masih ada 470.102 yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami butuh dukungan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta bagaimana kita bisa menyejahterakan seluruh pekerja sesuai dengan amanah yang diberikan negara," kata dia.


 


Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024