Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat AKP Yozana Fajri Sidik menyampaikan bahwa pihaknya melimpahkan kasus dugaan bayi lima tahun (balita) usia 1 tahun 8 bulan berinisial RKR meninggal dunia usai tertabrak mobil ke satuan reserse kriminal.

"Berdasarkan hasil gelar internal dari penyelidikan awal kami, langkah penyelesaian kasus ini diatur dalam KUHP, jadi penanganannya kami tindak lanjuti dengan melimpahkan ke reskrim (reserse kriminal)," kata AKP Yozana di Mataram, Jumat.

Dia menyampaikan pihaknya menindaklanjuti laporan yang datang dari orang tua korban tersebut ke reskrim karena terbentur aturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jadi, penanganan ini beda dengan Undang-Undang LLAJ, karena terjadi di jalan komplek perumahan, itu kategorinya jalan biasa. Jika kejadiannya di jalan raya umum, itu baru ditangani oleh satlantas sesuai Undang-Undang LLAJ," ujarnya.

Namun, dari proses pelimpahan ke reskrim, Yozana memastikan pihaknya sudah melampirkan seluruh hasil penyelidikan, mulai dari keterangan pelapor, terduga pelaku yang mengendarai mobil, hasil visum jenazah korban, dan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) yang disertai dengan rekaman CCTV.

"Untuk rekaman CCTV yang menyorot langsung ke TKP itu ada, milik warga, hanya saja CCTV itu mati. Yang ada itu, rekaman CCTV yang menunjukkan mobil terduga pelaku mutar komplek perumahan dan balik ke rumah," ucap dia.

Selain itu, dalam proses penyelidikan laporan pihaknya juga sudah memeriksa kendaraan terduga pelaku.

"Itu kami periksa ban mobilnya, awalnya didapatkan ada cairan yang menempel, setelah diperiksa, ternyata itu bekas oli, bukan darah," kata Yozana.

Dari hasil olah TKP, kepolisian melihat ada tikar yang membentang di seberang rumah korban. Dia mengatakan pihaknya menemukan ada bekas darah dan es krim yang dekat dengan tikar.

"Jadi, posisi korban dekat dengan tikar itu," ujarnya.

Terduga pelaku dari keterangan di hadapan kepolisian, mengaku saat kejadian tidak melihat dan mengetahui ada bayi di TKP.

"Dia mengakunya tidak lihat ada apa-apa, hanya merasakan ada seperti gundukan saat lewat TKP. Setelah lewat belokan komplek, karena khawatir, dia putar balik komplek terus pulang ke rumah," ucap dia.

Untuk hasil visum, Yozana mengatakan bahwa dirinya belum mendengar secara utuh dari pihak penyelidik.

"Informasinya ada luka di bagian kepala belakang korban. Hasil visum ini juga kami lampirkan dalam pelimpahan ke reskrim," kata Yozana.

Kejadian kecelakaan yang mengakibatkan RKR meninggal ini berlangsung pada Rabu (20/11), sekitar pukul 13.30 Wita. Terduga pelaku saat itu mengendarai mobil merek Honda HRV warna putih.

Atas hasil penyelidikan tersebut, Yozana memastikan pihaknya sudah memberitahukan perkembangan laporan ke pelapor secara resmi dengan cara bersurat. Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara turut menaruh atensi dari laporan korban ini.

"Nantinya, kalau sudah ada tindak lanjut dari reskrim, pastinya kami akan beritahukan juga kepada pelapor," ujarnya.

 


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024