Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video di TikTok pada 29 November menarasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 resmi akan dilangsungkan dua putaran.
Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno. Putaran kedua akan dilangsungkan jika tak ada calon yang memenuhi ketentuan 50 persen ditambah satu suara.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“SAH…JAKARTA 2 PUTARAN
ANAK ANAK ABAH DAN AHOKER TUNDA DULU KETAWA DAN BAHAGIANYA”
Namun, benarkah Pilkada Jakarta resmi berlangsung dua putaran?
Penjelasan:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta warga bersabar untuk menunggu proses hitung suara Pilkada Jakarta 2024 rampung pada 16 Desember mendatang.
"Harap bersabar. Kami masih menunggu rekapitulasi yang dimulai hari ini. Batas akhirnya kami belum pleno, tetapi paling lambat diputuskan 16 Desember 2024," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dilansir dari ANTARA.
Saat ini, tahapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara baru masuk tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Lebih rinci, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat kecamatan 28 November - 3 Desember 2024, lalu tingkat kabupaten/kota pada 29 November 2024 - 6 Desember 2024, dan untuk provinsi pada 30 November 2024 - 9 Desember 2024.
Kemudian, menanggapi adanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu yang sudah mengklaim perolehan suara mereka, KPU DKI menyatakan ini sebagai hak paslon.
Lalu, terkait, ada atau tidaknya pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), saat ini KPU DKI menyatakan belum menerima laporannya.
Baca juga: Hasil Pilkada DKI 2024, Pramono-Rano klaim raih dua juta lebih suara
Baca juga: Pilkada Jakarta berpeluang dua putaran
Baca juga: Untung rugi satu atau dua putaran di Pilkada Jakarta