Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terganjal tahun politik.

Pasalnya, kata dia, beleid tersebut sudah masuk ke DPR sejak April 2023, tetapi sepanjang tahun 2023 sampai dengan menjelang pemilihan presiden pada Februari 2024 merupakan tahun politik.

"Banyak teman-teman di DPR yang kembali maju pada pemilihan legislasi berikutnya, sehingga ini belum dibahas," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam acara media gathering di Jakarta, Rabu.

Adapun RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, RUU itu tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Eddy menilai keputusan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan para anggota DPR. Dirinya secara pribadi pun melihat bahwa persoalan perampasan aset tidak bisa dibahas secara parsial, merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).

Dalam konvensi itu, terdapat tiga tujuan, yakni bagaimana membasmi kejahatan korupsi secara efektif dan efisien, kerja sama internasional, serta pemulihan aset. Pada salah satu tujuan konvensi, yaitu, pemulihan aset, kata dia, orientasinya tidak hanya untuk memburu tersangka, tetapi juga asetnya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur selamatkan kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar

Di Indonesia, dirinya menyebutkan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Polri sudah mengikuti tujuan tersebut, yakni melakukan pemulihan maupun perampasan aset, meski didasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya, dia menekankan bahwa kesungguhan pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi tidak bisa dilihat semata-mata hanya karena RUU Perampasan Aset tidak menjadi skala prioritas.

Baca juga: Kejari Lombok Timur ungkap peran dua tersangka korupsi KUR petani cabai Sembalun

"Karena kalau kita berbicara, memang tidak bisa terlepas dari sistem peradilan pidana secara utuh, itu sudah dilakukan, baik oleh KPK, Kejaksaan Agung, maupun oleh Kepolisian," ucap dia.
 

 

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024