Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tidak ada gunanya memperdebatkan ada-tidaknya politisasi dalam penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut kami, tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, kita berdebat, apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak, karena bisa sangat-sangat subjektif," kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto tersangka suap Harun Masiku
Menurut dia, yang terpenting adalah perkara terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut harus berjalan.
"Harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia pun menghormati kewenangan KPK dalam menetapkan status tersangka, sekaligus hak Hasto sendiri untuk menyampaikan pembelaan.
"Kami tentu saja menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Baca juga: KPK tetapkan Hasto tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.
“Dan ini menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama supaya kami tinggal melanjutkan saja,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Setyo juga mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.
Baca juga: KPK cegah Hasto keluar negeri setelah ditetapkan tersangka
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK yang telah bertugas sejak serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Baca juga: Selain Hasto, KPK juga tetapkan Donyy Tri sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku
Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca juga: Pakar: Tak ada politisasi dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto jadi tersangka