Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masih menunggu salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait ? perkara penerbitan 31 sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan kelompok hutan lindung Sekaroh.
"Salinan putusannya belum kita terima, masih menunggu. Kalau sudah ada itu (salinan putusan), baru bisa kita eksekusi," kata Kepala Kejari Lombok Timur Tri Cahyo Hananto saat dihubungi wartawan dari Mataram, Senin.
Pada 20 Desember 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang dipimpin Prof Krisna Harahap dengan anggota Prof Abdul Latief dan H Suhadi, memutus perkaranya dengan mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur.
Terkait dengan isi putusannya, Tri Cahyo juga belum berani mengungkapkan kepada wartawan. Ia menyarankan menunggu salinan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Kasasi JPU Kejari Lombok Timur itu merupakan tindak lanjut dari putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram yang sebelumnya menganulir putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram nomor 32/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr, pada tanggal 5 Desember 2017.
Sidang pada pengadilan tingkat pertama tersebut memvonis kelima terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Berdasarkan keputusan yang merujuk pada dakwaan subsidair tersebut, kelima terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan saat merangkap dalam jabatan fungsional sebagai panitia A pemeriksaan tanah di BPN Lombok Timur.
Dalam status jabatan di kepanitiaan A, kelima terdakwa terlibat dalam penerbitan 31 SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK-15) selama tahun 2000, 2001 dan 2002.
Lima terdakwa yang perkaranya dirangkum dalam satu berkas adalah mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, yakni mantan Kasi Hak Atas Tanah BPN Lombok Timur Jamaluddin, dan mantan Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur Mustafa Maksum.
? Kemudian, mantan Kasubsi Penataan, Penguasaan, dan Pemilikan Tanah BPN Lombok Timur Muhammad Naim, mantan Kasi Pengaturan Penguasaan Tanah BPN Lombok Timur Fathul Irfan dan mantan Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah BPN Lombok Timur Ramli.
"Salinan putusannya belum kita terima, masih menunggu. Kalau sudah ada itu (salinan putusan), baru bisa kita eksekusi," kata Kepala Kejari Lombok Timur Tri Cahyo Hananto saat dihubungi wartawan dari Mataram, Senin.
Pada 20 Desember 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang dipimpin Prof Krisna Harahap dengan anggota Prof Abdul Latief dan H Suhadi, memutus perkaranya dengan mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur.
Terkait dengan isi putusannya, Tri Cahyo juga belum berani mengungkapkan kepada wartawan. Ia menyarankan menunggu salinan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Kasasi JPU Kejari Lombok Timur itu merupakan tindak lanjut dari putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram yang sebelumnya menganulir putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram nomor 32/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr, pada tanggal 5 Desember 2017.
Sidang pada pengadilan tingkat pertama tersebut memvonis kelima terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Berdasarkan keputusan yang merujuk pada dakwaan subsidair tersebut, kelima terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan saat merangkap dalam jabatan fungsional sebagai panitia A pemeriksaan tanah di BPN Lombok Timur.
Dalam status jabatan di kepanitiaan A, kelima terdakwa terlibat dalam penerbitan 31 SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK-15) selama tahun 2000, 2001 dan 2002.
Lima terdakwa yang perkaranya dirangkum dalam satu berkas adalah mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, yakni mantan Kasi Hak Atas Tanah BPN Lombok Timur Jamaluddin, dan mantan Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur Mustafa Maksum.
? Kemudian, mantan Kasubsi Penataan, Penguasaan, dan Pemilikan Tanah BPN Lombok Timur Muhammad Naim, mantan Kasi Pengaturan Penguasaan Tanah BPN Lombok Timur Fathul Irfan dan mantan Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah BPN Lombok Timur Ramli.