Lombok Timur (ANTARA) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Lombok Timur menilai kurangnya pengawasan dari pemerintah kabupaten setempat sehingga banyak usaha tambak udang yang tidak memiliki izin lingkungan.

Ketua Umum HMI MPO Lombok Timur Wawan Jaya purnama, Sabtu, mengatakan, berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ratusan tambak udang yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak memiliki izin lingkungan, ada sekitar 47 usaha tambak berada di Lombok Timur.

"Kami menilai selama ini Pemkab Lombok Timur tidak memiliki pengawasan di sektor lingkungan," katanya. 

Temuan KPK tersebut terungkap pada rapat koordinasi tata kelola pertambakan di NTB di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram belum lama ini yang dihadiri Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.

Baca juga: KPK ungkap ratusan tambak udang di NTB tak miliki izin lingkungan

Menurutnya, begitu mudahnya para pengusaha tambak udang mendirikan tambak tanpa izin lingkungan dari pemda setempat. Tanpa ada izin lingkungan, lanjut dia, bisa berpotensi akan semakin bayak para pengusaha yang akan mendirikan tambak di waktu mendatang.

Wawan mengatakan jika usaha tambak udang di Lombok Timur tidak dikelola dengan baik, maka akan berdampak pada pencemaran air laut dan udara.

"Dan itu sangat merugikan warga lombok timur," ucapnya.

Apalagi, lanjut dia, Lombok Timur peringkat kedua usaha tambak udang terbesar di NTB setelah Sumbawa. 

"Bayak usaha tambak di Lombok Timur yang merugikan masyarakat. Saran kami, lebih baik ditutup saja. Walaupun izin usaha itu dari provinsi, tapi daerah berhak tidak memberikan rekomendasi pendirian pembangunan usaha di suatu wilayah," ujarnya.

Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria sebelumnya mengatakan, berdasarkan fakta yang ada terdapat ratusan tambak udang di NTB yang telah beroperasi lama, namun tak satupun yang memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.

"Ini aneh, izin tambak-nya ada tapi tidak memiliki izin lingkungan," ujarnya.

Baca juga: DKP NTB mengedukasi petambak udang terkait mekanisme sertifikasi budi daya

Ia menyebutkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB yang telah dikeluarkan izinnya ada 265 tambak, sedangkan data Dinas Perikanan Kelautan (DKP) NTB ada 197 izin tambak. Namun, izin lingkungan sesuai data LHK NTB hanya ada 33 tambak.

"Padahal data jumlah izin tambak segitu, mestinya segitu juga juga harus memiliki izin lingkungan. Artinya, tambak-tambak udang yang kini beroperasi dan tersebar di NTB, ternyata tidak sampai 10 persen yang telah memiliki izin lingkungan," terang Dian.

"Jadi banyak masalah tambak di NTB ini," sambungnya.

Baca juga: Menyiapkan udang lokal untuk pasar global

Kepala Dinas LHK NTB, Julmansyah mengatakan berdasarkan data LHK jumlah usaha atau kegiatan budidaya tambak udang di NTB mencapai 197 usaha. Tambak-tambak udang terbanyak berada di Kabupaten Sumbawa mencapai 106 usaha tambak. Kedua Lombok Timur 47 usaha, Lombok Utara 12 usaha, Sumbawa Barat 7 usaha, dan Kabupaten Bima 25 usaha.

Namun demikian, dari 197 tambak yang mengantongi izin usaha, hanya 33 tambak yang memiliki izin persetujuan lingkungan. "Itu kan kasusnya sejak 2015 begitu ada perubahan kewenangan. Tapi sebelum itu juga ada juga yang sudah kantongi izin lingkungan mungkin ya," ujarnya.

Selama ini kata Julmansyah semua usaha izin tambak udang yang diterbitkan Pemprov NTB tetap melibatkan pemda di masing-masing daerah. "Tetap kita minta rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan darat," katanya.

Baca juga: KKP lakukan sidak tambak udang Karimunjawa resahkan masyarakat


Pewarta : ANTARA NTB
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025