Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya memastikan belum ada tanggapan majelis hakim terkait permohonan pengalihan status tahanan terdakwa pelecehan seksual yang merupakan seorang penyandang tunadaksa, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus.
"Untuk informasi yang masuk ke kami, masih permohonan yang sama (pengalihan status tahanan). Jadi, belum ada penetapan, artinya masih dalam pertimbangan majelis hakim," kata Sandi di Mataram, Senin.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa IWAS, Dr. Ainuddin menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim.
"Jadi, belum ada keputusan, ini 'kan masih dalam pertimbangan-pertimbangan," kata Ainuddin.
Baca juga: PN Mataram agendakan kehadiran lima saksi sidang lanjutan perkara Agus buntung
Meskipun belum ada keputusan, dia mengatakan pihaknya tetap mengupayakan agar IWAS tetap mendapatkan seluruh haknya sebagai terdakwa.
"Kami secara prinsip tetap melakukan pembelaan dan selebihnya kami memberikan dorongan supaya tidak terganggu jiwanya (Agus) selama menjalani proses hukum," ujar dia.
Apabila sudah ada keputusan hakim yang menolak pengalihan status tahanan IWAS, Ainuddin memastikan pihaknya bisa kembali mengajukan hal tersebut.
"Pengalihan status tahanan bisa (ajukan kembali), tetapi tunggu dahulu keputusan hakim, 'kan masih dipertimbangkan," ucapnya.
Baca juga: Hakim PN Mataram periksa dua rekan korban pelecehan seksual Agus buntung
Ainuddin mengatakan hal tersebut usai sidang lanjutan IWAS yang menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum.
Ada dua saksi yang hadir, mereka adalah rekan korban yang mengetahui pertemuan IWAS dengan korban di Taman Udayana sampai berlanjut ke tempat penginapan di Kota Mataram.
Baca juga: Pelapor kasus pelecehan dengan terdakwa Agus buntung hadir sebagai saksi
Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang perdana pelecehan IWAS secara tertutup