Mataram (Antaranews NTB) - Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahyar Abduh, Rabu, menandatangani perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) setelah sempat tertunda hingga iklim investasi mengalami keterlambatan.
"Perubahan Perda tersebut mengalami berbagai kendala sehingga tertunda cukup lama dan membuat iklim investasi di Kota Mataram mengalami perlambatan. Apalagi Kota Mataram juga turut menjadi daerah yang terdampak gempa," katanya di Mataram, Rabu.
Sehingga, kata dia, dengan selesainya Perda RTRW yang baru itu, diharapkan dapat menjawab permasalahan investasi di Kota Mataram, karena terkait dengan target-target dalam sasaran skenario makro pembangunan di Kota Mataram yang terbagi menjadi tiga bagian.
Pertama adalah mengenai kinerja ekonomi yang diproyeksikan tumbuh pada kisaran 7-8 persen. Kedua mengenai tingkat kemiskinan dalam masa pemulihan pasca bencana yang diproyeksikan tetap berada dibawah dua digit.
Ketiga mengenai tingkat pengangguran terbuka dalam masa pemulihan pasca bencana yang diproyeksikan berada dalam kisaran 5-6 persen.
Sebelum acara penandatanganan Perda tersebut, wali kota Mataram juga membuka Masa Musyawarah pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM) RKPD Kota Mataram pada 2020.
"Harapannya agar semua peserta dapat mencermati dan menindaklanjuti dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2020 nanti melalui musyawarah pada tahapan-tahapan berikutnya," katanya.
Dalam rangka menjawab isu strategis prioritas pada 2020, ia menyatakan, dilakukan tujuh prioritas pembangunan berikut dengan arah kebijakan yang dijabarkan Wali Kota secara jelas.
Ketujuh prioritas pembangunan itu, yakni, percepatan penurunan kemiskinan dan ketimpangan, pemerataan kualitas layanan pendidikan, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Peningkatan nilai tambah sektor ekonomi unggulan, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan infrastruktur pemukiman, peningkatan manajemen mitigasi bencana, dan peningkatan akuntabilitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
"Perubahan Perda tersebut mengalami berbagai kendala sehingga tertunda cukup lama dan membuat iklim investasi di Kota Mataram mengalami perlambatan. Apalagi Kota Mataram juga turut menjadi daerah yang terdampak gempa," katanya di Mataram, Rabu.
Sehingga, kata dia, dengan selesainya Perda RTRW yang baru itu, diharapkan dapat menjawab permasalahan investasi di Kota Mataram, karena terkait dengan target-target dalam sasaran skenario makro pembangunan di Kota Mataram yang terbagi menjadi tiga bagian.
Pertama adalah mengenai kinerja ekonomi yang diproyeksikan tumbuh pada kisaran 7-8 persen. Kedua mengenai tingkat kemiskinan dalam masa pemulihan pasca bencana yang diproyeksikan tetap berada dibawah dua digit.
Ketiga mengenai tingkat pengangguran terbuka dalam masa pemulihan pasca bencana yang diproyeksikan berada dalam kisaran 5-6 persen.
Sebelum acara penandatanganan Perda tersebut, wali kota Mataram juga membuka Masa Musyawarah pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM) RKPD Kota Mataram pada 2020.
"Harapannya agar semua peserta dapat mencermati dan menindaklanjuti dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2020 nanti melalui musyawarah pada tahapan-tahapan berikutnya," katanya.
Dalam rangka menjawab isu strategis prioritas pada 2020, ia menyatakan, dilakukan tujuh prioritas pembangunan berikut dengan arah kebijakan yang dijabarkan Wali Kota secara jelas.
Ketujuh prioritas pembangunan itu, yakni, percepatan penurunan kemiskinan dan ketimpangan, pemerataan kualitas layanan pendidikan, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Peningkatan nilai tambah sektor ekonomi unggulan, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan infrastruktur pemukiman, peningkatan manajemen mitigasi bencana, dan peningkatan akuntabilitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.